Sabtu, 09 Mei 2020

KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH


Kepemimpinan merupakan inti dari manajemen, memang demikianlah halnya menurut Siagian dalam Sagala (2008: 143), karena kepemimpinan merupakan motor penggerak dari semua sumber-sumber dan alat-alat yang tersedia dalam organisasi. Tugas dasar pemimpin adalah membentuk dan memelihara lingkungan dimana manusia dapat bekerja sama dalam kelompok yang terorganisir dengan baik, menyelesaikan tugas mencapai tujuan yang ditetapkan.
Menurut Bangun (2012: 339) kepemimpinan dan manajemen merupakan dua konsep yang saling berhubungan. Banyak orang mengatakan bahwa kedua konsep itu adalah sama, namun ada beberapa hal yang membedakan kedua konsep itu. Perbedaan yang mendasar di sini adalah, pemimpin dapat timbul dari kelompok-kelompok yang sama sekali tidak terorganisasi, sedangkan manajemen hanya ada apabila struktur organisasi menciptakan peranan.
Untuk memperluas pandangan terhadap pengertian kepemimpinan ada beberapa definisi kepemimpinan dari para hali yang berbeda-beda. Yukl dalam Sagala (2008: 144) mengutip pengertian kepemimpinan:
Leadership is the behavior of an individual when he is directing the activities of a group toward shared goal (Hempil & Coons 1957),  a particular type of power relationship characterized by a group member’s perception that another group member has the right to prescribe behaviors pattern for the former regarding his activity as a group member (Janda 1960) ; interpersonal influence, excercised in a situation and directed, through the communication process toward the atteinmnet of a specific goal or goals (Tannenbaum et All 1961); The initiation and maintenance of structure in expectation and interaction (Stogdill 1974) ; The influential increment over and above mechanical compliance with the routine directives of the organization (Katz & Kahn 1978).

Dari pengertian kepemimpinan di atas pada pokoknya berkisar pada (1) perilaku mengarahkan aktivitas; (2) aktivitas hubungan kekuasaan dengan anggota; (3) proses komunikasi dalam mengarahkan suatu kegiatan untuk mencapai tujuan; (4) interaksi antar personel untuk mencapai tujuan yang spesifik; (5) melakukan inisiatif dalam melakukan kegiatan dengan memelihara kepuasan kerja; (6) aktivitas organisasi meningkatkan prestasi; dan sebagainya. Mengacu pada pengertian diatas kepemimpinan dapat dimaknai sebagai perilaku dan aktivitas mempengaruhi dan menggerakan orang-orang atau dengan pengikut dengan memelihara kepuasan kerja untuk mencapai tujuan yang spesifik.
Drost dalam Safaria (2004: 3) memberikan definisi kepemimpinan yaitu sebuah hubungan yang saling mempengaruhi diantara pemimpin dan pengikut/bawahan yang menginginkan perubahan nyata yang mencerminkan tujuan bersama. Pengertian sederhana kepemimpinan dikemukakan oleh Toha dalam Amir dan Maufur (2009: 11) yaitu sebagai pelaksanaan otoritas dan pembuat keputusan. Dari pengertian itu jelas merujuk pada cara dan kemampuan pemimpin menggunakan kewenangannya untuk menggerakan organisasi melalui keputusan yang dibuat.
Mulyasa (2009.2: 107) mendefinisikan kepemimpinan adalah kegiatan untuk mempengaruhi orang-orang yang diarahkan terhadap pencapaian tujuan organisasi. Sedangkan Sutisna dalam Mulyasa (2009.2: 107-108) merumuskan kepemimpinan sebagai proses mempengaruhi kegiatan seseorang atau kelompok dalam usaha kearah pencapaian tujuan dalam situasi tertentu, sedangkan Soepardi mendefinisikan sebagai kemampuan untuk menggerakan, mempengaruhi, memotivasi, mengajak, mengarahkan, menasehati, membimbing, menyuruh, memerintah, melarang , dan bahkan menghukum kalau perlu dengan maksud manusia mau bekerja untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan menunjukkan sedikitnya mencakup adanya kepemimpinan dengan karkteristiknya, adanya pengikut, adanya situasi kelompok.
Soegito (2013: 54) menyimpulkan bahwa kepemimpinan kepala sekolah memiliki peranan dan fungsi strategis dalam mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan. Kepala sekolah adalah seorang manajer yang memegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan di sekolah yang dipimpinnya. Kepala sekolah seharusnya seorang yang visioner, yaitu mampu memandang jauh ke depan tentang kondisi kehidupan masyarakat Indonesia dengan segala peluang dan tantangannya. Pendek kata, kepala sekolah harus mampu memproyeksikan kemampuan dan kompetensi apa yang diperlukan masyarakat pada 10 atau 15 tahun ke depan.
Melalui pemamparan definisi kepemimpinan sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan adalah kegiatan atau proses mempengaruhi seseorang atasan terhadap bawahan sehingga termotivasi untuk mengikuti kemauan yang mempengaruhi dalam rangka mencapai tujuan yang sudah ditetapkan.
Manajemen sekolah menuntut kepemimpinan kepala sekolah profesional yang memiliki kemampuan manajerial dan integritas pribadi untuk mewujudkan visi menjadi aksi, serta demokratis dan transparan dalam berbagai pengambilan keputusan. Menurut Mulyasa (2009.1: 42) dalam mengelola menejemen kepala sekolah merupakan the key person keberhasilan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Kepala sekolah adalah orang yang diberi tanggung jawab untuk mengelola dan memberdayakan berbagai potensi masyarakat serta orang tua untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan sekolah.
Kepemimpinan merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong organisasi atau sekolah untuk mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran organisasi atau sekolah itu sendiri. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan Mc. Farland dalam Danim (2012: 55) yang mengemukakan bahwa kepemimpinan adalah suatu proses di mana pimpinan dilukiskan akan memberi perintah atau pengaruh, bimbingan atau proses mempengaruhi pekerjaan orang lain dalam memilih dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Secara singkat Purwanto (2009: 48) menyatakan di dalam kepemimpinan ada tiga unsur yang saling berkaitan, yaitu unsur manusia, unsur sarana, dan unsur tujuan. Untuk dapat memperlakukan ketiga unsur tersebut secara seimbang, seorang pemimpin harus memiliki pengetahuan atau kecakapan dan ketrampilan yang diperlukan dalam melaksanakan kepemimpinannya. Pengetahuan dan keterampilan ini dapat diperoleh dari pengalaman belajar secara teori ataupun pengalamannya di dalam praktek selama menjadi pemimpin. Namun, secara tidak disadari seorang pemimpin dalam memperlakukan ketiga unsur tersebut dalam rangka menjalankan kepemimpinannya menurut caranya sendiri. Dan cara-cara yang digunakannya merupakan pencerminan dari sifat-sifat dasar keribadian seorang pemimpin walaupun pengertian ini tidak mutlak.
Kepala sekolah merupakan jabatan karir yang diperoleh seseorang setelah sekian lama menjabat sebagai guru. Kepala sekolah adalah pemimpin formal di satuan pendidikan harus memenuhi kriteria yang disyaratkan untuk jabatan tersebut. Kepala sekolah sebagai pemimpin organisasi di bidang pendidikan setidaknya memiliki ciri-ciri (1) mampu mengambil keputusan, (2) mempunyai kemampuan hubungan manusia, (3) mempunyai keahlian dalam berkomunikasi, (4) mampu memberikan motivasi kerja kepada bawahan (Wahyudi, 2009: 63).
Ada beberapa faktor pendukung kepemimpinan kepala sekolah dalam pelaksanaan kepemimpinannya berjalan secara efektif dan lancar. Hasil penelitian Haerudin dalam Pidarta (2009: 18) mengemukakan faktor yang mendukung kepemimpinan adalah (1) komunikasi, (2) kepribadian, (3) keteladanan, (4) tindakan, dan (5) memfasilitasi. Kelima faktor inilah yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan secara baik oleh kepala sekolah  kalau ingin sukses dalam memimpin.
Kepemimpinan kepala sekolah yang dikembangkan dari teori Kouzes dan Posner seperti yang dikutip oleh Uno (2008: 57) mendefinisikan kepemimpinan kepala sekolah adalah kemampuan kepala sekolah dalam menjalankan peran kepemimpianannya untuk mencapai tujuan sekolah yang telah ditetapkan. Ciri kepala sekolah yang menjalankan peran kepemimpinannya adalah: (a) menantang proses yaitu kemampuan menghadapi tantangan, (b) memprakarsai visi bersama yaitu kemampuan membangun visi bersama, (c) memungkinkan orang lain bertindak yaitu kemampuan membangun kerja sama, (d) menjadi model yaitu menjadi suri teladan, dan (e) membangkitkan semangat yaitu membangun semangat kerja.
Menurut Sallis (2010: 170-171) kepemimpinan pendidikan dalam hal ini kepala sekolah membutuhkan perspektif sebagai berikut: (a) Visi dan simbol. Guru kepala atau kepala sekolah harus mengkomunikasikan nilai-nilai institusi pada stffnya, siswa dan masyarakat luas; (b) Management by walking about yang merupakan gaya kepemimpinan bagi setiap institusi; (c) For the Kids istilah dalam pendidikan yang berarti ekuivalen dengan dekat pada pelanggan; (d) Autonomi, pengalaman dan dukungan terhadap kegagalan, pemimpin harus mendorong staffnya dan siap terhadap kegagalan dalam berinovasi; (e) Menciptakan rasa kekeluargaan. Pemimpin perlu menciptakan suatu perasaan sebagai komunitas diantara siswa, murid,orang tua, guru dan staff pendukung; (f) Rasa sebagai keseluruhan , ritme, keinginan kuat, intensitas dan antusiasme.
Dalam rangka pemenuhan ketrampilan kepemimpinan kepala sekolah menurut Robert L. Katz dalam Danim (2004: 77-81) kepala sekolah perlu memiliki ketrampilan dasar manajerial sebagai berikut: a) Keterampilan teknik (technical skill) yang berupa ketrampilan di bidang pengetahuan, metode, dan teknik-teknik penyelesaian tugas-tugas pengajaran. Ketrampilan ini memberikan bekal bagi kepala sekolah dalam membantu peningkatan ketrampilan teknis guru dalam penyelenggaraan proses belajar mengajar. b)  Keterampilan manusiawi (human skill), yang berupa kemampuan seorang pemimpin dalam menjalin hubungan sosial guna membina kerja sama dengan para bawahannya secara efektif. Ketrampilan ini besar peranannya dalam mendorong, membimbing, dan mengarahkan para guru guna meningkatkan motivasi kerja, dan kinerjanya dalam pelaksanaan tugas pengajarannya. c) Keterampilan konseptual (conceptual skill), yang berupa kemampuan kepala sekolah dibidang pemikiran, seperti menganalisis masalah, memutuskan dan memecahkan masalah secara cermat dan baik solusinya. Ketrampilan ini memerlukan tingkat pemahaman yang utuh terhadap ruang lingkup organisasi sekolah yang dipimpinnya. Oleh karenanya besar peranannya dalam membantu para guru, terutama di bidang penyelesaian masalah-masalah tugas pengajarannya dalam rangka efektifitas pencapaian tujuan pendidikan.
Kepemimpinan pada Kepala Sekolah efektif dirumuskan oleh Starratt (dalam Soegito, 2010: 70-71), ialah pertama, Kepala Sekolah pemimpin yang tegas; mereka menetapkan dan memberikan arahan pada staf. Mereka memberikan visi untuk sekolah yang didasarkan pada nilai-nilai yang dapat diartikulasikan, dan diartikulasikan didepan umum. Kedua, Kepala Sekolah berorientasi pada prestasi. Mereka menekankan akademik; penggunaan pribadi mereka akan waktu  dan alokasi mereka tentang sumber daya dan ganjaran mereflesikan prioritaas. Tujuan mereka cenderung dinyatakan untuk kepentingsn pembelajaran pelajar. Ketiga, kepala sekolah menekankan evaluasi sekolah dan programnya , mereka memberikan kepada staf tanggung jawab untuk hasilnya. Mereka membimbing  kesuatu proses identifikasi dan analisis masalah untuk memperbaiki kinerja sekolah. Keempat, kepala sekolah adalah pegawas yang aktif, mengunakan waktu yang banyak diruang kelas dan dalam diskusi dengan staf tentang kurukulum dan pengajaran. Keahlian mereka dalam proses tehnik penyekolahan di hormati oleh staf. Kelima, kepala sekolah menghormati profesionalisme anggota staf mereka. Tanggung jawab yang kuat di seimbangkan dengan otonomi yang optimal untuk staf pengajaran. Mereka mempertahankan komunikasi efektif dengan staf dan sering kali memberikan umpan balik kepada pengajar dan keenam kepala sekolah menyediakan partikasi staf dalam mengembangkan staf dan keputusan-keputusan lain yang mempengaruhi kerja di sekolah. Mereka memberi hadiah usaha-usaha pengajar yang bekerja bersama, secara koperatif.
Supriyadi dalam Soegito (2010: 71-72) dalam kajianya tentang “kepemimpinan kepala sekolah di tengah perubahan”, gaya kepemimpinan yang diperlukan untuk menciptakan untuk terciptanya kehidupan sekolah yang sehat, kondusif, dan menunjang kinerja sekolah antara lain: pertama, kepala sekolah perlu memiliki visi yang jelas mengenai pembinaan mutu kehidupan sekolah yang kemudian di difusikan kepada semua warga sekolah (guru dan siswa) serta masyarakat terutama orang tua. Kedua, kepala sekolah lebih menggandalkan pendekatan kolaborafit dalam pembinaan kehidupan sekolah dengan semaksimal mungkin dengan melibatkan semua guru dalam kegiatan dan pengambilan keputusan penting di sekola. Hal demikian akan membangkitkan rasa kebersamaan, rasa memiliki, rasa dihargai, dan di akui para guru. Ketiga kepala sekolah di tuntut untuk semakin responsif dan proaktif dalam menanggani apa yang terjadi diluar  sekolah  serta menyiapkan cara-carapenanganan yang sesuai dengan akar masalahnya, keempat keteladanan sekolah, sikap konsistennya dalam menegakan aturan. Dan sesuainya perkataan mutlak di perlukan untuk membnagun kepercayaan di kalangan warga sekolah. Kelima, kepala sekolah harus lebih banyak aktif dan turun ke bawah untuk lebih memahami kehidupan sekolah yang dipimpinnya. Keenam tehnik-tehnik ganjaran sosial (social reward) perlu lebih di kembangkan oleh kepala sekolah untuk mengurangi perilaku yang tidak dikehendaki pada warga sekolah, dan ketujuh wahana-wahana yang mengarah pada perkembangan keterampilan pro-sosial (pro-Social Skills). Dan pembinaan keimanan dan ketaqwaan siswa perlu lebih di kembangkan.
Dalam Permenagpan dan RB No. 16 Tahun 2009, kepemimpinan pembelajaran mempunyai 10 kriteria, yaitu: (1) Bertindak sesuai dengan visi dan misi sekolah/madrasah, (2) Merumuskan tujuan yang menantang diri sendiri dan orang lain untuk mencapai standar yang tinggi, (3) Mengembalikan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar (learning organization), (4) Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran, (5) Memegang teguh tujuan sekolah menjadi contoh dan bertindak sebagai pemimpin pembelajaran, (6) Melaksanakan kepemimpinan yang inspiratif, (7) Membangun rasa saling percaya dan memfasilitasi kerjasama dalam rangka untuk menciptakan kolaborasi yang kuat di antara warga sekolah/ madrasah, (8) Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif, (9) Mengembangkan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan sekolah, (10) Mengelola peserta didik dalam rangka pengembangan kapasitasnya secra optimal.


KOMPETENSI KEPRIBADIAN GURU


Kepribadian sinonim dari personality (Inggris), atau persona (Latin) yang berarti topeng. Topeng menggambarkan peran atau watak atau karakter. Maka kepribadian seseorang ditunjukkan oleh watak atau karakternya, sifat atau ciri-ciri yang menonjol, tampilan, atau kesan (Koeswara dalam Soegeng, Abdullah, dan Kasihadi, 2013: 112). Kepribadian juga dapat dimaknai sebagai identitas dan integritas diri atau jatidiri seseorang, yang membedakan dirinya dari orang lain.
Kepribadian menurut Daradjat dalam Sagala (2013: 33) disebut sebagai sesuatu yang abstrak, sukar dilihat secara nyata, hanya dapat diketahui lewat penampilan, tindakan, dan ucapan ketika menghadapi suatu persoalan, atau melalui atsarnya saja. Kepribadian mencakup semua unsur, baik fisik maupun psikis. Sehingga dapat diketahui bahwa setiap tindakan dan tingkah laku seseorang merupakan cerminan dari kerpibadian seseorang.
Sedangkan Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan yang mantap, stabil, arif dan berwibawa, yang menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3) butir b (dalam Mulyasa, 2013: 117) dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kerpibadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kepribadian adalah salah satu jenis kompetensi yang harus dimiliki oleh guru di samping kompetensi pedagogik, profesional, dan sosial. Mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan, kompetensi kepribadian guru meliputi: (1) Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil yang indikatornya bertindak sesuai norma hukum, norma sosial. Bangga sebagai pendidik, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma. (2) Memiliki kepribadian yang dewasa, dengan ciri-ciri, menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik yang memiliki etos kerja. (3) Memiliki kepribadian yang arif, yang ditunjukan dengan tindakan yang bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat serta memajukan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. (4) Memiliki kepribadian yang berwibawa, yaitu perilaku yang berpengaruh positif kepada peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani. (5) Memiliki akhlak mulia dan menjadi teladan, dengan menampilkan yang sesuai dengan norma religius (iman dan takwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
Dari rincian penjelasan tentang kompetensi kepribadian di atas, bahwa sebenarnya Pemerintah sudah menetapkan pedoman bagi guru untuk melangkah mengemban tugas dan kewajibannya sebagai pendidik. Sayangnya, selama ini pemerintah sering hanya berupaya untuk meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional, tetapi sepertinya mengesampingkan usaha peningkatan kompetensi kepribadian guru.
Menurut Mulyasa (2013: 121), agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, profesional dan dapat dipertanggung jawabkan, guru harus memiliki kepribadian yang mantap, stabil dan dewasa. Hal ini penting, karena banyak masalah pendidikan yang disebabkan oleh faktor kepribadian guru yang kurang mantaf, kurang stabil, dan kurang dewasa. Kondisi kepribadian yang demikian sering membuat guru melakukan tindakan-tindakan tidak senonoh yang merusak citra dan martabat guru. Berbagai kasus yang disebabkan oleh kepribadian guru yang kurang mantaf, kurang stabil, dan kurang dewasa, sering kita dengar di berita-berita elektronik atau kita baca di berbagai majalah dan surat kabar.
Kepribadian guru juga berkaitan dengan sifat-sifat bawaan yang melekat pada seorang guru baik sifat fisik maupun jiwa (akhlak fitriyah) sebagaimana manusia pada umumnya, guru juga memiliki sifat-sifat bawaan baik itu sifat baik dan tidak baik seperti suka menolong, tidak suka menolong, suka memberi ataupun tidak suka memberi, ramah, sombong, sopan, tidak sopan dan sifat-sifat bawaan lainnya. Akan tetapi, melalui pendidikan yang dijalani oleh seorang guru, sifat-sifat bawaan tersebut akan menyempurnakan sifat-sifat baiknya dan menjadikan sifat bawaan yang tidak baik berubah menjadi sifat yang baik karena adanya pengaruh lingkungan alam dan sosial, proses pendidikan, pelatihan dan pengalaman (akhlak muktasabah).
Teori konvergensi yang mengatakan kepribadian manusia terbentuk sebagai hasil interaksi dari nature dan mature. Jadi hasil interaksi dari potensi yang dimiliki manusia dan seberapa besar lingkungan mempengaruhi perwujudan potensi yang dimiliki. Gen/potensi/bakat merupakan sifat/bawaan/kodrat/anugerah yang diberikan oleh Tuhan, usaha untuk mengembangkan potensi yang ada dapat berfungsi sesuai dengan peran yang harus  dijalankan. Itu berarti banyak hal yang bisa mempengaruhi kepribadian seorang guru baik itu pengaruh baik maupun buruk. Seorang guru yang awalnya berkepribadian baik, ketika dia mendapatkan pengaruh lingkungan yang buruk, bisa saja dia goyah atau tergoda untuk melakukan hal-hal yang buruk pula, atau sebaliknya.
Dalam Permenagpan dan RB No. 16 Tahun 2009, kompetensi kepribadian guru diukur dengan tiga indikator. Pertama adalah bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia. Dalam hal ini, guru bertindak sesuai dengan hukum di Indonesia. Semua kegiatan yang dilaksanakan oleh guru mengindikasikan penghargaannya terhadap berbagai keberagaman agama, keyakinan yang dianut, suku, adat istiadat daerah asal, latar belakang sosial ekonomi, dan/atau tampilan fisik.
Kedua adalah kompetensi pribadi yang dewasa dan teladan. Guru menampilkan diri sebagai teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Guru dihormati oleh peserta didiknya dan oleh anggota masyarakat sekitarnya, termasuk orang tua siswa. Dengan menjadi pribadi yang dewasa dan menjadi teladan, diharapkan siswa-siswanya dapat mempunyai kepribadian yang setidaknya sama dengan gurunya.
Ketiga adalah etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru. Guru berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru. Guru melaksanakan tugasnya sesuai dengan harapan kepala sekolah/madrasah dan komite sekolah/madrasah. Semua kegiatan guru memperhatikan kebutuhan peserta didik, teman sekerja dan tujuan sekolah.
Kepribadian guru sangat berpengaruh terhadap siswa, maka guru perlu memiliki ciri sebagai orang yang berpribadi matang dan sehat. Allport dalam Suyanto dan Djihad (2013: 18-19) mengemukakan bahwa ciri-ciri orang yang mempunyai kepribadian matang adalah:
a.       Extension of the sense of self. Meningkatkan kesadaran diri, melihat sisi lebih dari sisi kurang dari diri;
b.      Warm relatedness to other. Orang tipe ini mampu menjalin relasi dengan hangat dengan orang lain. Allport membedakan menjadi intimacy (keintiman) dan compassion (kecintaan). Keintiman merupakan kemampuan orang mencintai keluarga atau teman. Sedangkan kecintaan merupakan kemampuan orang untuk mencintai keluarga, teman, maupun orang lain. Guru yang memiliki tipe ini biasanya mempunyai banyak relasi, tidak hanya sebatas relasi di sekolah, tetapi juga relasi di lingkungan sosial.
c.       Self acceptance. Memiliki kemampuan untuk mengontrol emosi dan mampu menjauhi sikap overact. Biasanya, guru yang memiliki sifat ini mempunyai toleransi tinggi terhadap frustasi, dan mau menerima apa yang ada dalam dirinya.
d.      Realistic perception of reality. Memiliki persepsi yang realistik terhadap kenyataan. Guru yang memiliki sikap ini berorientasi pada persoalan riil yang dihadapi, bukan pada diri sendiri semata.
e.       Self Objectivication. Memiliki pemahaman akan diri sendiri. Guru seperti ini biasanya mengetahui kemampuan dan keterbatasan dirinya. Selain itu, dia juga memiliki sense of humor (rasa kejenakaan). Ketika dia mempunyai masalah, maka dia mampu memecahkan masalah yang pelik tersebut dengan cara sederhana diselingi unsur humor.
f.        Unifying philosophy of life (filsafat hidup yang mempersatukan. Memiliki pedoman hidup untuk menyatukan nilai-nilai yang kuat dalam kehidupan. Guru seperti biasanya memiliki kematangan dalam membangun pemahaman tentang tujuan hidup.
Kompetensi kepribadian menurut Yamin dan Maisah (2010: 8-9) merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci sub-kompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut: (1) Sub-kompetensi kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma. (2) Sub-kompetensi kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial; menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru. (3)  Sub-kompetensi kepribadian yang arif memiliki indikator esensial; menampilkan tindakan yang didasarkan pada pemanfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. (4) Sub-kompetensi kepribadian yang berwibawa indikator esensial; memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani. (5) Sub-kompetensi akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial; bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur dan ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik. (6) Sub-kompetensi evaluasi diri dan pengembangan diri memiliki indikator esensial; memiliki kemampuan untuk berinstropeksi, dan mampu mengembangkan potensi diri secara optimal.
Kompetensi kepribadian yang menggambarkan etika profesi menurut Slamet (dalam Sagala, 2013: 36) terdiri dari sub kompetensi (1) memahami, menghayati, dan melaksanakan kode etik guru Indonesia; (2) memberikan layanan pendidikan dengan sepenuh hati, profesional, dan ekspektasi yang tinggi terhadap peserta didiknya; (3) Menghargai perbedaan latarbelakang peserta didiknya dan berkomitmen tinggi untuk meningkatkan prestasi belajarnya; (4) menunjukkan dan mempromosikan nilai-nilai, norma-norma, sikap, dan perilaku positif yang mereka harapkan dari peserta didiknya; (5) memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah umumnya dan pembelajaran khususnya; (6) menjadikan dirinya sebagai bagian integral dari sekolah; (7) bertanggung jawab terhadap prestasinya; (8) melaksanakan tugasnya dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam koridor tata pemerintahan yang baik (good governance); (9) mengembangkan profesionalisme diri melalui evaluasi diri, refleksi, dan pemutakhiran berbagai hal yang terkait dengan tugasnya; dan (10) memahami, menghayati, dan melaksanakan landasan-landasan pendidikan: yuridis, filosofis dan ilmiah.

KOMPETENSI PROFESIONAL GURU


1.   Definisi Kompetensi Profesional Guru
Pengertian kompetensi menurut Sagala (2013: 23) merupakan peleburan dari pengetahuan (daya pikir), sikap (daya kalbu), dan keterampilan (daya fisik) yang diwujudkan dalam perbuatan. Tyson (2006: 211) menyatakan bahwa istilah kompetensi telah digunakan untuk menggambarkan atribut yang diperlukan dalam menghasilkan kinerja yang efektif. Kompetensi berkaitan dengan peran yang diemban, atau campuran dari atribut dan pekerjaan.
Gillery dan Enggland membahas kompetensi dari aspek pengembangan sumber daya manusia bahwa kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki oleh seseorang sehingga membolehkan seseorang itu untuk menduduki peran (Yamin, 2010: 2). Martin (2006: 71) menyatakan bahwa kompetensi biasanya mengacu pada fungsi atau kegiatan yang dilakukan oleh manajer, seperti pengembangan pegawai, di mana kompetensi merupakan kualitas individu yang dibawa pegawai ke dalam pekerjaan, seperti kreativitas dan keterampilan menghasilkan jaringan.
Elliot dan Dweck (2005: 211) menyatakan bahwa Kamus Bahasa Inggris Oxford mendefinisikan kompetensi sebagai kondisi atau kualitas diri, kemampuan, kecukupan, kesuksesan, dan efektivitas. Kompetensi merupakan peta kualitas dari kemampuan, kecukupan, kesuksesan, dan efektivitas yang dimiliki pegawai. Sementara menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Dari beberapa pengertian kompetensi seperti tersebut di atas disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan atau kecakapan atau keberdayaan yang merujuk pada keadaan atau kualitas, mampu, dan sesuai dengan yang diharapkan.
Pengertian profesional juga beragam dari berbagai sumber, Webstar dalam Fachrudin (2009: 1) mengemukakan profesional berasal dari kata profesi yang diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus  yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif.
Oxford Dictionary oleh Elliot dan Dweck (2005: 517) menjelaskan profesional adalah orang yang melakukan sesuatu dengan pembayaran, sedangkan yang lain tanpa pembayaran. Artinya profesionalisme adalah suatu terminologi yang menjelaskan bahwa setiap pekerjaan hendaklah dikerjakan oleh seseorang yang mempunyai keahlian dalam bidangnya atau profesinya. Seseorang akan menjadi profesional bila ia memiliki pengetahuan dan keterampilan bekerja dalam bidangnya. Hakekat profesi memiliki fungsi yang penting dalam kehidupan dan perkembangan masyarakat.
Profesional yang berasal dari kata profesi merujuk pada orang yang menyandang profesi yang dimaksud. Jadi profesi itu menitikberatkan pada jenis keahlian/pekerjaan sedangkan profesional menitik beratkan pada individunya yang memiliki keahlian tersebut. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga memberikan pengertian tentang profesional yaitu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Oemar Hamalik dalam Fachrudin (2009: 3) mengutip pendapat Blackington bahwa a profesional may defined most sumply as a vovation which is organized, invompletely, no doub, but genuinely, for the performance of function.
Dari berbagai pendapat di atas, ditarik kesimpulan bahwa profesional berkaitan dengan pekerjaan yang membutuhkan standar mutu tertentu melalui pendidikan atau latihan.
Sering membingungkan pengertian guru profesional dengan kompetensi profesional guru menurut Undang-undang Guru dan Dosen. Oleh karena itu, perlu dijelaskan lebih lanjut agar tidak keliru menafsirkannya.
Guru profesional adalah guru yang mengedepankan mutu dan kualitas layanan dan produknya, layanan guru harus memenuhi standardisasi kebutuhan masyarakat, bangsa, dan pengguna serta memaksimalkan kemampuan peserta didik berdasar potensi dan kecakapan yang dimilki masing-masing individu (Yamin, 2010: 28). Produk guru adalah prestasi siswa dan lulusannya dari sekolah yang harus bersaing dalam masyarakat global. Oleh karena itu guru profesional harus berani berinovasi dalam pembelajaran dan mengembangkan pembelajaran bermutu, dinamis, dan bermakna.
Guru profesional menurut Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 7 ayat 1  merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip: a) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, b) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan,  keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia, c) memiliki kualifikasi akademik atau latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya, d) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugasnya, e) memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalannya, f) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja, g) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan sesuai dengan bidang kerja, h) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, i) memiliki organisasi profesi yang mengatur kewenangan tugas keprofesionalan guru.
Berdasarkan uraian di atas, kompetensi profesional guru adalah kemampuan maupun karakter guru mengenai sikap, perilaku atau kemampuan, serta kemampuan yang relatif stabil ketika menghadapi situasi dan kondisi di tempat kerjanya, yang terbentuk oleh sikap dan perilakunya tersebut.
Kompetensi Profesional yang dimaksud dalam penelitian ini adalah kompetensi profesional yang sesuai dengan yuridis formal dari pemerintah. Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasam Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (Mulyasa, 2013: 135).
       2. Kompetensi yang Harus Dikuasai oleh Guru
Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen meliputi empat kompetensi yaitu: (1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Menurut Mulyasa (2013: 27-28) keempat standar kompetensi guru tersebut masih bersifat umum dan perlu dikemas dengan menempatkan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah yang beriman dan bertakwa, serta sebagai warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan keempat standar kompetensi guru di atas perlu didasarkan pada (1) landasan konseptual, landasan teoritik, dan peraturan perundangan yang berlaku, (2) landasan empirik dan fenomena pendidikan pendidikan yang ada, kondisi, strategi, dan hasil di lapangan, serta kebutuhan stakeholders, (3) jabaran tugas dan fungsi guru: merancang, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, serta mengembangkan pribadi peserta didik, (4) jabaran indikator standar kompetensi: rumpun kompetensi, butir kompetensi, dan indikator kompetensi, dan (5) pengalaman belajar dan asesmen sebagai tagihan konkret yang dapat diukur dan diamati untuk setiap indikator kompetensi.
Guru yang bermutu niscaya mampu melaksanakan pendidikan, pengajaran dan pelatihan yang efektif dan efisien. Guru yang profesional diyakini mampu memotivasi siswa untuk mengptimalkan potensinya dalam kerangka pencapaian standar pendidikan yang ditetapkan. Kompetensi profesional menurut Sagala (2013: 41) meliputi (1) penguasaan terhadap landasan kependidikan, dalam kompetensi ini termasuk (a) memahami tujuan pendidikan, (b) mengetahui fungsi sekolah di masyarakat, (c) mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan; (2) menguasai bahan pengajaran, artinya guru harus memahami dengan baik materi pelajaran yang diajarkan. Penguasaan terhadap materi materi pokok yang ada pada kurikulum maupun bahan pengayaan; (3) kemampuan menyusun program pengajaran, mencakup kemampuan menetapkan kompetensi belajar, mengembangkan bahan pelajaran dan mengembangkan strategi pembelajaran; dan (4) kemampuan menyusun perangkat penilaian hasil belajar dan proses pembelajaran.
3. Indikator Kompetensi Profesional
Menurut Mulyasa (2013: 136) kompetensi profesional guru secara lebih khusus dapat dijabarkan sebagai berikut: a) Memahami Standar Nasional Pendidikan, b) Menguasai materi standar, c) Mengelola program pembelajaran, d) Mengelola kelas, e) Menggunakan media dan sumber pembelajaran, 6) Menguasai landasan-landasan kependidikan, 7) Memahami dan melaksanakan pengembangan peserta didik, 8) Memahami dan menyelenggarakan administrasi sekolah, 9) Memahami penelitian dalam pembelajaran, 10) Menampilkan keteladanan dan kepemimpinan dalam pembelajaran, 11) Mengembangkan teori dan konsep dasar kependidikan, 12) Memahami dan melaksanakan konsep pembelajaran individual.
Lebih lanjut Saud (2008: 50) menjelaskan bahwa untuk keperluan analisis tugas guru sebagai pengajar, maka kompetensi kinerja profesi keguruan (generic teaching competencies) dalam penampilan aktual proses belajar mengajar, minimal memiliki empat kemampuan, yakni: 1) Merencanakan proses belajar mengajar, 2) Melaksanakan dan memimpin/mengelola proses belajar mengajar, 3) Menilai kemajuan proses belajar mengajar, 4) Menguasai bahan pelajaran.
Dari kedua pendapat di atas, disimpulkan melalui kompetensi profesional untuk guru SMP yang diuraikan dalam Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru secara lebih rinci yaitu: Kompetensi inti yang dijabarkan dalam kompetensi Guru Mata Pelajaran sebagai indikator esensial:
a.       Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu dengan indikator esensialnya adalah: (1) pendidikan sesuai dengan bidang ajar, (2) melakukan studi lanjut, (3) menambah wawasan melalui penataran, workshop.
b.      Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu, dengan indikator esensialnya: (1) memahami standar kompetensi mata pelajaran yang diampu (2) memahami tujuan pembelajaran yang diampu.
c.       Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif, dengan indikator: (1) memilih materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik (2) Mengolah materi pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
d.      Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, dengan indikator (1) melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus-menerus (2) memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan (3) mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
e.       Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri, dengan indikator esensial: (1) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi, (2) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.

MOTIVASI KERJA GURU


1.   Definisi Motivasi Kerja Guru

Menurut Bangun (2012: 312) motivasi berasal dari kata motif (motive) yang berarti dorongan. Dengan demikian motivasi berarti suatu kondisi yang mendorong atau menjadi sebab seseorang melakukan perbuatan/kegiatan, yang berlangsung secara sadar. Mathis & Jackson (2006: 271) mengatakan motivasi merupakan hasrat di dalam seseorang menyebabkan orang tersebut melakukan suatu tindakan. Seseorang melakukan tindakan untuk sesuatu hal dalam mencapai tujuan. Oleh sebab itu, motivasi merupakan penggerak yang mengarahkan pada tujuan dan itu jarang muncul dengan sia-sia.
Motif menurut Gerungan (1996: 142-144) dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu (1) motif biogenetis, yaitu motif-motif yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan organisme demi kelanjutan hidupnya, misalnkan lapar, haus, kebutuhan akan kegiatandan istirahat, mengambil napas, seksualitas, dan sebagainya; (2) motif sosiogenetis, yaitu motif-motif yang berkembang berasal dari lingkungan kebudayaan tempat orang tersebut berada. Jadi, motif inini tidak berkembang dengan sendirinya, tetapi dipengaruhi oleh lingkungan kebudayaan setempat. Misalnya, keinginan mendengarkan musik, makan pecel, makan coklat, dan lain-lain; (3) motif teologis, dalam motif ini manusia adalah sebagai makhluk yang berketuhanan, sehingga ada interaksi antara manusia dengan Tuhan-Nya, seperti ibadahnya dalam kehidupan sehari-hari, misalnya keinginan untuk mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa, untuk merealisasikan norma-norma sesuai agamanya.
Dari sudut sumber yang menimbulkannya, menurut Uno (2013: 4) motif dibedakan dua macam, yaitu intrisik dan motif ekstrinsik. Motif instrinsik, timbulnya tidak memerlukan rangsangan dari luar karena memang telah ada dalam diri individu sendiri, yaitu sesuai atau sejalan dengan kebutuhannya. Sedangkan motif ekstrinsik timbul karena adanya rangsangan dari luar individu, misalnya dalam bidang pendidikan terdapat minat yang positif terhadap kegiatan pendidikan timbul karena melihat manfaatnya.
Robbins (2006: 213) mendefinisikan motivasi sebagai proses yang menentukan intensitas, arah, dan ketekunan individu dalam usaha mencapai sasaran. Motivasi menurut Danim (2012: 23) dapat diartikan sebagai setiap daya gerak atau daya dorong yang muncul pada diri individu untuk secara sadar mengabdikan diri bagi pencapaian tujuan organisasi.
Untuk membahas motivasi kerja, terlebih dahulu dikemukakan pandangan kerja itu sendiri. Pandangan kerja dan bekerja dewasa ini menurut Uno (2013: 66-67) bukanlah seperti pandangan konservatif yang menyatakan bahwa kerja jasmaniah adalah bentuk hukuman sehingga tidak disukai orang. Akan tetapi dewasa ini, kerja dan bekerja sudah menjadi kebutuhan. Oleh karena itu, visi modern melihat kerja sebagai: (1) aktivitas dasar dan dijadikan bagian esensial dari kehidupan manusia. Seperti bermain bagi anak-anak, maka kerja selaku aktivitas sosial bisa memberikan kesenangan dan arti tersendiri bagi kehidupan orang dewasa, (2) kerja memberikan status dan mengikat seseorang kepada individu lain dan masyarakat, (3) pada umumnya, wanita maupun pria menyukai pekerjaan, jadi mereka suka bekerja, (4) moral pekerja dan pegawai tidak mempunyai kaitan langsung dengan kondisi fisik atau material dari pekerjaan, (5) insentif kerja banyak sekali bentuk-bentuknya, di antaranya ialah uang, dalam kondisi normal merupakan insentif yang paling tidak penting.
Dalam melakukan pekerjaan, biasanya seseorang tidak selamanya hanya dipengaruhi oleh motivasi ekstrinsik seperti pemenuhan keuangan semata, tetapi motivasi instrinsik merupakan hal yang tidak dapat diabaikan. Motivasi instrinsik tersebut antara lain kebanggaan akan dirinya dapat melakukan sesuatu pekerjaan yang orang lain belum tentu mampu melakukannya, kecintaan terhadap pekerjaan itu atau minat yang besar terhadap tugas atau pekerjaan yang dilakukannya selama ini. Oleh sebab itu, motivasi kerja tidak hanya berwujud kepentingan ekonomis saja, tetapi bisa juga berbentuk kebutuhan psikis untuk lebih melakukan pekerjaan secara aktif.
Menurut pendapat Seyfarth (2002: 84-85) motivasi kerja dinyatakan sebagai berikut: Work motivation consists of a set of forces “that originate both within as well as beyond an individual’s being, to initiate work-related behavior, and to determine its form, direction, intensity, and duration” (Pinder, 1984, 0.8) and as having to dowith “the conditions responsible for variations in the intensity, quality, and direction of on going behavior” (Landy, 1985, 0.317). By combining elements of these descriptions, we arrive at a definition that is suitable for our purpose. (Motivasi kerja terdiri dari seperangkat kekuatan yang terdapat di dalam di luar individu untuk melakukan suatu pekerjaan dan untuk menentukan format, arah, intensitas, dan jangka waktu (Pinder, 1984, 0.8) dan ketika melakukan dengan kondisi-kondisi yang bertanggung jawab untuk variasi dalam intensitas, mutu, dan arah tentang perilaku berkelanjutan (Landy, 1985, 0.317).
Kreitner dan Kinicki (2005: 79) menyatakan bahwa motivasi kerja adalah proses psikologis yang ditampilkan melalui perilaku. Sedangkan menurut Wood et. al. (2001: 116) menyatakan bahwa motivasi kerja menggambarkan kekuatan individu yang menjelaskan bagaimana tingkat, arah, serta upaya yang dilakukannya. Dari pendapat tersebut, Priansa (2014: 202) menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan motivasi kerja adalah perilaku dan faktor-faktor yang mempengaruhi pegawai untuk berperilaku terhadap pekerjaaanya. Motivasi kerja merupakan proses yang menunjukkan intensitas individu, arah, dan ketekunan sebagai upaya mencapai tujuan organisasi.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa motivasi kerja guru adalah keseluruhan proses pemberian motif  atau dorongan kerja pada para bawahan terutama para guru sebagai agen pendidikan dan pengajaran, agar tujuan pendidikan dan pengajaran dapat tercapai sesuai dengan rencana apa yang diharapkan.
2. Hakikat Motivasi Kerja Guru
Purwanto (1998: 171) mengatakan bahwa fungsi motivasi bagi manusia adalah: (1) sebagai motor penggerak bagi manusia, ibarat bahan bakar pada kendaraan, (2) menentukan arah perbuatan, yakni ke arah perwujudan suatu tujuan atau cita-cita, (3) mencegah penyelewengan dari jalan yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan, dalam hal ini makin jelas tujuan, maka makin jelas pula bentangan jalan yang harus ditempuh, (4) menyeleksi perbuatan diri, artinya menentukan perbuatan mana yang harus dilakukan, yang serasi guna mencapai tujuan dengan menyampingkan perbuatan yang tidak bermanfaat bagi tujuan itu.
Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa pemberian motivasi tidak dapat dipisahkan dengan konsep kebutuhan manusia. Salah satu teori jenjang sangat populer berkaitan dengan kebutuhan dari Maslow. Maslow (dalam Uno, 2013: 68) mengatakan terdapat lima jenjang kebutuhan, yaitu (1) the physiological needs (kebutuhan fisiologis), (2) security needs (kebutuhan rasa aman), (3) social needs (kebutuhan rasa memiliki dan rasa cinta), (4) self-respect needs (kebutuhan harga diri), dan (5) self-fulfillment needs (kebutuhan perwujudan diri).
Sejalan dengan  jenjang kebutuhan tersebut, Kenneth (1977: 74) mengemukakan berbagai kebutuhan yang memengaruhi perilaku individu dalam organisai sebagai berikut: (1) kebutuhan hidup, (2) kebutuhan keamanan, (3) kebutuhan berafiliasi, (4) kebutuhan akan adanya penghargaan, (5) kebutuhan untuk tidak bergantung pada orang lain, dan (6) kebutuhan akan prestasi dan kompetensi.
Berbagai ciri yang dapat diamati bagi seseorang yang memiliki motivasi kerja, menurut Kenneth (1977: 77) antara lain sebagai berikut: (1) kinerjanya tergantung pada usaha dan kemampuan yang dimilikinya dibandingkan dengan kinerja melalui kelompok, (2) memiliki kemampuan dalam menyelesaikan tugas-tugas yang sulit, dan (3) sering kali terdapat umpan balik yang konkret tentang bagaimana seharusnya ia melaksnakan tugas secara optimal, efektif dan efesien.
Menurut Priansa (2014: 218-219) terdapat tiga macam karakteristik dasar dari motivasi kerja yang berkenaan dengan pegawai, yaitu:
a.       Usaha (Effort). Merupakan kekuatan dari pelaku kerja seseorang atau seberapa besar upaya yang dikeluarkan seseorang dalam mengerjakan suatu pekerjaannya.
b.      Ketekunan (Persistence). Ketekunan yang dijalankan individu dalam menggunakan usahanya pada tugas-tugas yang diberikan.
c.       Arah (Direction). Karakteristik ini mengarah pada kualitas kerja seseorang dalam perilaku bekerjanya.

SUPERVISI AKADEMIK KEPALA SEKOLAH


1.   Definisi Supervisi Akademik Kepala Sekolah
Supervisi secara etimologi berasal dari kata “super” dan “visi” yang mengandung arti melihat dan meninjau dari atas atau menilik dan menilai dari atas yang dilakukan oleh pihak atasan terhadap aktivitas, kreativitas, dan kinerja bawahan (Mulyasa, 2013: 239).
Sergiovani dan Starrat (1983: 12) menyatakan bahwa “Supervision is a process designed to help teacher and supervisor learn more about their practice; to better able to use their knowledge and skills to better serve parents and schools; and to make the school a more effective learning community”.
Kutipan tersebut menunjukkan bahwa supervisi dirancang dengan tujuan membantu para guru dan supervisor dalam mempelajari tugas sehari-hari di sekolah; agar dapat menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk memberikan layanan yang lebih baik pada orang tua peserta didik dan sekolah, serta berupaya menjadikan sekolah sebagai masyarakat belajar yang lebih efektif.
Kimbrough (1990: 91) mengemukakan bahwa supervision is provided for improving the teaching and learning environment of the school. Supervisi tidak hanya membantu guru dalam meningkatkan kemampuan mengajar, tetapi juga menambah pengetahuan bagi supervisor secara sinergi menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif.
Purwanto (2009: 76) mengatakan bahwa supervisi ialah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif. Supervisi pendidikan menurut Burton dan Brueckner (dalam Sagala, 2013: 194-195) adalah suatu teknik pelayanan yang tujuan utamanya mempelajari dan memperbaiki secara bersama-sama faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak.
Supervisi pendidikan adalah suatu usaha menstimulir, mengkoordinir dan membimbing secara kontinu pertumbuhan guru-guru di sekolah baik secara individual maupun secara kolektif, agar lebih mengerti dan lebih efektif dalam mewujudkan seluruh fungsi pembelajaran dengan demikian mereka dapat menstimulir dan membimbing pertumbuhan setiap murid, sehingga dengan demikian mereka mampu dan lebih cakap berpartisipasi dalam masyarakat demokrasi modern (Bordman et al., 1953: 5).
Sutisna (1983: 223) menjelaskan bahwa supervisi pendidikan adalah ide-ide pokok dalam menggalakan pertumbuhan professional guru, mengembangkan kepemimpinan demokratis, melepaskan energi, memecahkan masalah-masalah belajar mengajar dengan efektif.
Supervisi akademik menurut Mulyasa (2013: 249) adalah bantuan profesional kepada guru, melalui siklus peencanaan yang sistematis, pengamatan yang cermat, dan umpan balik yang objektif dan segera. Dengan cara itu guru dapat menggunakan balikan tersebut untuk memperhatikan kinerjanya.
Menurut Sagala (2008: 233), tugas supervisi yang pokok adalah membantu para guru memperoleh arah diri dan memecahkan sendiri masalah-masalah pengajaran yang mereka hadapi . Supervisi merupakan seperangkat aktifitas dan rumusan peranan yang secara khusus dirancang untuk mempengaruhi pengajaran agar dilaksanakan lebih berkualitas. Supervisi pendidikan difokuskan pada perbaikan pengajaran sebagai upaya pertumbuhan jabatan profesional guru, dengan penekanan yang diberikan kepada pengintegrasian kebutuhan individu dengan tujuan pendidikan dan tugas-tugas pokok sekolah. Supervisi harus dipandang sebagai suatu mata rantai sumber daya manusia dalam hierarki konsultatif bagi para pendidik pada satuan pendidikan dan mata rantai administratif bagi pejabat birokrasi yang harus mendapatkan peranan penting dalam pembuatan keputusan pada tingkatan pemerinta, provinsi, dan kabupaten/kota.
Guru dan tenaga kependidikan lainnya sebagai pelaksana proses pendidikan di sekolah perlu dibantu, dibimbing, dan dibina secara terus menerus sehingga mereka dapat mengembangkan kemampuan dirinya ke arah yang lebih baik. Supervisi oleh kepala sekolah haruslah diarahkan untuk memberikan bantuan dan bimbingan serta pembinaan kepada gru-guru agar mereka mampu bekerja lebih baik dan membimbing peserta didik.
Berdasarkan pengertian-pengertian supervisi di atas, kesimpulan dari supervisi akademik kepala sekolah adalah suatu pelayanan (service) yang dilakukan oleh kepala sekolah untuk membantu, mendorong, membimbing serta membina guru-guru agar mampu meningkatkan  kemampuan dan keterampilan dalam menjalankan tugas pembelajaran.
2. Tujuan dan Fungsi Supervisi
Tujuan supervisi menurut Sergiovanni dan Starrat (1983: 9) adalah (1) tujuan akhir supervisi adalah pertumbuhan murid dan pada akhirnya perbaikan masyarakat; (2) tujuan umum supervisi pendidikan adalah mensuplay kepemimpinan dalam menjamin kelanjutan dan kekonstanan adaptasi ulang dalam program pendidikan melalui satu tahun periode; dan (3) tujuan jangka menengah supervisi adalah kerja sama untuk mengembangkan suasana yang menyenangkan bagi pembelajaran.
Oliva (1984: 5) mengemukakan tujuan dari supervisi pendidikan adalah: (1) membantu guru dalam mengembangkan proses kegiatan belajar mengajar; (2) membantu guru dalam menterjemahkan dan mengembangkan kurikulum dalam proses belajar mengajar; dan (3) membantu guru dalam mengembangkan staf sekolah. Jadi dapat ditegaskan bahwa tujuan supervisi adalah untuk meningkatkan situasi dan proses belajar mengajar berada dalam rangka tujuan pendidikan nasional dengan membantu guru-guru untuk lebih memahami mutu, pertumbuhan, dan peranan sekolah untuk mencapai tujuan yang dimaksud.
Tujuan utama supervisi akademik menurut Mulyasa (2013: 249) adalah untuk meningkatkan kemampuan profesional guru dan meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pembelajaran yang baik. Supervisi pembelajaran menurut Waite (1995: 18) secara umum bertujuan untuk memantau dan mengawasi kinerja guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing agar para guru dan tenaga kependidikan tersebut bekerja secara profesional dan mutu kinerjanya meningkat. Sedangkan tujuan supervisi secara khusus pada guru adalah untuk meningkatkan mutu profesionalisme dan kinerja guru dalam melaksanakan empat kompetensi utama guru secara profesional, yaitu kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian (Undang-Undang RI No.14 Tahun 2003 tentang Guru dan Dosen).
Supervisi pendidikan ditujukan untuk menilai kemampuan guru dalam pembelajaran, kemudian memberikan bantuan untuk mengatasinya dengan menunjukkan berbagai kekurangan yang ada, tetapi sasarannya adalah agar mengatasi kekurangan tersebut dengan usaha sendiri. Harapannya adalah dengan berusaha memperbaiki kemampuan sendiri ia akan menjadi guru yang lebih bermutu.
Titik berat supervisi adalah memberikan bantuan kepada guru agar ia menyadari kekurangannya, selanjutnya berusaha dengan kemampuan sendiri untuk mengatasinya. Keadaan ini dipandang lebih sesuai dari pada memberikan bimbingan langsung kepada guru dalam menghadapi kesulitannya. Bantuan supervisi tidak bertujuan untuk menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan guru, sehingga ia hanya tinggal menggunakannya saja, karena cara ini akan menimbulkan sifat pasif pada guru yang bersangkutan.
Kiranya sudah jelas suatu gambaran tentang tujuan supervisi pendidikan yang harus dilaksanakan di sekolah/madrasah. Walaupun rumusan itu belumlah merupakan suatu rumusan yang sudah lengkap, karena masih banyak rumusan tujuan supervisi pendidikan yang dikemukakan para ahli yang berbeda-beda. Dapat disimpulkan bahwa tujuan supervisi pendidikan adalah untuk memperbaiki proses pendidikan secara umum di sekolah dan memberikan bantuan kepada guru agar ia dapat meningkatkan cara dan daya kerjanya dalam pembelajaran.
Burton dalam Oliva (1984: 16) mengidentifikasi fungsi supervisi sebagai berikut: (1) the improvement of teaching act, (2) the improvement of teachers in service, (3) the selection and organization of subject-matter, (4) testing and measuring, and (5) the rating of teachers. Oliva membagi fungsi supervisi menjadi tiga, yaitu pengembangan staff (staff development), pengembangan kurikulum (curriculum development), dan perbaikan pengajaran (instructional development).
Pengembangan staf dimaksudkan sebagai pembinaan terhadap kepala sekolah, guru-guru dan personel sekolah lainnya agar dapat meningkatkan kemampuan dan kinerjanya, serta saling bekerjasama dalam program pendidikan di sekolah. Pengembangan kurikulum adalah pengkajian kurikulum disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan lingkungan. Pengembangan kurikulum termasuk dalam kegiatan memperbaharui program pembelajaran, mengembangkan bahan intruksional, memilih bahan ajar, mengembangkan media pembelajaran, dan menentukan strategi/metode yang tepat untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Perbaikan pengajaran merupakan kegiatan yang dilakukan guru secara berkelanjutan dengan menyesuaikan perkembangan kurikulum maupun tuntutan terhadap kemajuan Iptek. Perbaikan pembelajaran dapat dilakukan dari sisi perencanaan, materi (subject matter) maupun metode pembelajaran. Bahan yang dipersiapkan untuk pembelajaran berdasarkan kurikulum terbaru dan dilengkapi dengan bahan-bahan pembelajaran penting yang belum tercakup dalam perencanaan pembelajaran.
3. Prinsip-prinsip Supervisi
Terdapat tiga prinsip utama supervisi modern di sekolah yaitu: (a) menciptakan dan memelihara hubungan baik di antara guru dan tenaga kependidikan; (b) supervisi modern adalah demokratis; (c) supervisi modern adalah komprehensif” (Neagly dan Evans, 1980: 5-7).
Prinsip yang mengatur pelaksanaan supervisi dikemukakan oleh Sergiovanni dan Starrat (1983: 8) yakni: (1) administrasi biasanya berkenaan dengan pemberian fasilitas material dan pelaksanaannya; (2) Supervisi pendidikan biasanya berkenaan dengan perbaikan pembelajaran; (3) secara fungsional administrasi dan supervisi tidak terpisahkan satu sama lain, keduanya dalam sistem pendidikan saling berkoordinasi, saling melengkapi, saling berhubungan, dan mempertemukan fungsi-fungsinya dalam operasional pendidikan; (4) Supervisi yang baik didasarkan pada filsafat, demokrasi, dan ilmu pengetahuan; (5) Supervisi yang baik akan mengembangkan metode dan sikap ilmiah sejauh hal itu dapat diaplikasikan ke dalam proses social pendidikan yang dinamis, menggunakan ilmu pengetahuan dalam proses belajar dan pembelajaran; (6) Supervisi yang baik akan mengembangkan proses pemecahan masalah yang dinamis dalam mempelajari, memperbaiki, dan mengevaluasi proses dan produknya; (7) supervisi yang baik adalah kreatif, tidak prespektif, dilaksanakan dengan tertib, direncanakan secara kooperatif, dan dilakukan dalam rangkaian aktivitas; dan (8) supervisi yang baik dilakukan secara professional, dan melakukan penilaian berdasarkan hasil yang terjamin.
Supervisi dilandasi oleh berbagai prinsip, terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam melakukan supervisi pendidikan, yaitu:
a.    Ilmiah (scientific), di mana dalam pelaksanaan supervisi hendaknya dilaksanakan secara ilmiah, hal ini berarti pelaksanaannya harus: (1) sistematis, teratur, terprogram dan terus menerus, (2) objektif, berdasarkan pada data dan pengetahuan, (3) menggunakan instrumen (alat) yang memberikan data/pengetahuan yang akurat, dapat dianalisis dan dapat mengukur ataupun menilai terhadap pelaksanaan proses pembelajaran.
b.    Demokrasi, dalam pelaksanaan supervisi hendaknya menjunjung tinggi asas musyawarah, memiliki jiwa kekeluargaan yang kuat serta menghargai dan sanggup menerima pendapat orang lain.
c.    Kooperatif, dalam melaksanakan supervisi hendaknya dapat mengembangkan usaha bersama untuk situasi pembelajaran yang lebih baik.
d.    Konstruktif dan kreatif, dalam pelaksanaan supervisi hendaknya dapat membina inisiatif guru serta mendorong untuk aktif dalam menciptakan situasi pembelajaran yang lebih baik (Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, 1990).
Selain ilmiah, demokrasi, kooperatif serta konstruktif serta konstruktif dan kreatif, prinsip supervisi lain yang dapat digunakan adalah: (1) praktis, artinya dapat dikerjakan, sesuai dengan situasi dan keadaan yang ada; (2) fungsional, artinya supervisi dapat berfungsi sebagai sumber pengetahuan bagi pengembangan manajemen pendidikan dan peningkatan proses pembelajaran (Burhanudin, 1988: 104-105).
Prinsip supervisi bila dilihat dari dampaknya dapat dibedakan kepada prinsip supervisi positif dan prinsip supervisi negatif. Prinsip supervisi positif meliputi: (1) supervisi dilaksanakan secara demokratik dan kooperatif, (2) prinsip supervisi kreatif dan konstruktif, (3) supervisi harus scientific dan efektif, (4) supervisi harus dapat memberikan rasa aman kepada guru, (5) supervisi harus didasarkan pada kenyataan yang ada, (6) supervisi harus memberi kesempatan kepada supervisor dan guru untuk mengadakan “self-evaluation” (Indrafachrudji, 2005: 5).
4. Pelaksanaan Supervisi oleh Kepala Sekolah
Kepala sekolah sebagai supervisor harus mampu mengadakan pengendalian terhadap guru dengan tujuan meningkatkan kemampuan profesi guru dan kualitas prosespembelajaan agar berlangsung secara efektif dan afisien. Peranan kepala sekolah sebagai supervisor merupakan salah satu peranan yang sangat penting dalam mengelola dan memajukan sekolah. Supervisi juga penting dijalankan oleh kepala sekolah karena dapat memberikan bantuan dan pertolongan kepada guru dan tenaga kependidikan di sekolah untuk bersama-sama mewujudkan tujuan sekolah dan tujuan pendidikan secara nasional.
Secara umum, kegiatan supervisi meliputi: merencanakan program supervisi, pelaksanaan supervisi, dan tindak lanjut hasil supervisi (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007).
Dengan demikian, kegiatan supervisi yang dilakukan oleh supervisor meliputi: merencanakan program, melaksanakan supervisi dan tindak lanjut supervisi. Unsur-unsur penting dalam suatu program supervisi terhadap guru-guru untuk membantu menngkatkan kemampuannya adalah sebagai berikut: (1) tindakan yang perlu dilakukan untuk memperbaiki situasi pembelajaran di sekolah; (2) bantuan apakah yang dapat diberikan supervisor secara sendiri dan dengan kerja sama untuk memperbaiki situasi pembelajaran; (3) teknik supervisi manakah yang tepat digunakan.
Program supervisi merupakan urutan sejumlah kegiatan yang merupakan suatu kebulatan tindakan yang harus dilakukan untuk membina situasi pembelajaran di sekolah. Kepala sekolah diharapkan dapat menyusun suatu program supervisi yang mampu memberikan bantuan kepada guru-guru agar mereka memperbaiki dirinya sendiri secara maksimal.


       5. Teknik Supervisi
Ada tersedia sejumlah teknik supervisi yang dipandang bermanfaat untuk merangsang dan mengarahkan perhatian guru-guru terhadap kurikulum dan pengajaran. Teknik–teknik supervisi yang dipandang bermanfaat oleh Sutisna (1983: 226) yaitu: (1) kunjungan kelas, (2) pembicaraan individual, (3) diskusi kelompok, (4) demonstrasi mengajar, (5) kunjungan kelas antar guru, (6) pengembangan kurikulum, (7) buletin supervisi, (8) perpustakaan profesional, (9) loka karya, (10) survey sekolah masyarakat.
Teknik supervisi berdasarkan banyaknya guru yang dibimbing dibedakan menjadi teknik kelompok dan teknik individual (Anderson dan Gall, 1987: 77). Teknik kelompok meliputi: orientasi bagi guru baru, penelitian dan eksperimen kelas, penelitian sensitivitas, rapat dewan guru, teknk delphi, mengunjungi guru lain, pengembangan progam evaluasi pembelajaran serta pengembangan pusat-pusat pelatihan guru. Teknik kelompok dipilih untuk membantu guru secara kelompok di luar tugas proses pembelajaran, dan teknik individu lebih tepat untuk membantu guru dalam proses pembelajaran. Teknik individu memiliki kelebihan: (1) mampu memenuhi keperluan khusus setiap guru; (2) menunjukkan minat dan perhatian kepada setiap guru; (3) memenuhi kemauan dan keperluan guru yang tidak produktif dengan kegitan kelompok; (4) memungkinkan pengembangan intrapersonal guru.
Teknik supervisi yang termasuk teknik kelompok meliputi: (1) pertemuan orientasi bagi guru-guru baru, (2) panitia penyelenggara, (3) rapat guru, (4) studi kelompok antar guru, (5) diskusi sebagai proses kelompok, (6) tukar menukar pengalaman, (7) lokakarya, (8) diskusi panel, (9) seminar, (10) simposium, (11) demonstrasion teaching, (12) perputaran jabatan, (13) buletin supervisi, (14) membaca langsung, (15) mengikuti kursus, (16) rotasi jabatan, (17) curriculum laboratory (18) kunjungan sekolah untuk tenaga kependidikan. Sedang teknik individu meliputi: (1) kunjungan kelas, (2) observasi kelas, (3) pertemuan pribadi, (4) saling mengunjungi kelas, (5) menilai diri pribadi.
Supervisi secara langsung dimaksudkan supervisor berhadapan langsung dengan orang yang disupervisi. Supervisi langsung meliputi: kunjungan kelas, pertemuan pribadi, pertemuan kelas dan lokakarya. Teknik supervisi tidak langsung adalah supervisi yang dilaksanakan melalui media atau alat komunikasi lainnya seperti majalah, radio, televisi dan alat-alat lainnya, supervisi tidak langsung dapat menggunakan kuesioner, papan buletin dan kursus tertulis dan kamera.
Banyak teknik supervisi yang telah dikemukakan oleh para ahli, namun tidak dapat dipastikan teknik manakah yang paling tepat dan paling berhasil digunakan dalam melaksanakan supervisi pendidikan di sekolah. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa keberhasilan tersebut lebih banyak bergantung pada keterampilan supervisornya.
Suatu teknik yang berhasil dan cukup efektif dalam pelaksanaan supervisi pendidikan oleh seseorang belum tentu sesuai dan efektif dalam suatu keadaan yang sama, tetapi dipergunakan oleh orang lain. Seorang supervisor dituntut untuk dapat memilih teknik supervisi secara tepat sehingga dalam penerapannya akan berhasil dengan baik. Dalam hal ini supervisor harus memerhatikan berbagai keadaan di mana supervisi akan dilaksanakan termasuk orang yang akan disupervisi. Teknik supervisi yang dapat dipilih dan digunakan supervisor meliputi: 1) kunjungan sekolah, 2) kunjungan kelas, 3) pertemuan individual/informal, 4) pertemuan formal, 5) demonstrasi pembelajaran, 6) konferensi kasus, 7) tes dadakan, 8) observasi dokumen, 9) pendapat siswa, 10) penggunaan kamera.