Sabtu, 09 Mei 2020

MUTU SEKOLAH


Mutu merupakan suatu ide yang dinamis, konsep yang secara bersama-sama absolut dan relatif. Sebagai ide yang absolut karena merupakan suatu idealisme yang tidak dapat dikompromikan. Mutu sebagai suatu konsep yang relatif, karena mutu ditentukan oleh spesifikasi dan dinilai oleh pengguna. Relatif, karena sesuai dengan spsifikasi dan memenuhi kebutuhan pelanggan. (Subagyo, dkk., 2013: 4).
Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002:  677) menyatakan bahwa mutu adalah ukuran, baik buruk suatu benda; taraf atau derajat (kepandaian, kecerdasan, dsb) kualitas. Menurut Sallis, mutu memiliki pengertian yang bervariasi. Seperti yang dinyatakan Pfeffer dan Coote, bahwa “mutu merupakan konsep yang licin”. Mutu mengimplikasikan hal-hal yang berbeda pada masing-masing orang. Tak dapat dipungkiri bahwasanya setiap orang setuju terhadap upaya  peningkatan mutu pendidikan. Hanya saja, masalah yang muncul kemudian adalah kurangnya kesamaan makna tentang mutu tersebut. Maka dari itu, diperlukan sebuah pemahaman yang jelas terhadap variasi makna mutu tersebut, karena kalau tidak demikian, mutu akan menjadi slogan belaka (Sallis, 2012: 49-50). Mutu atau kualitas adalah gambaran dan karakteristik menyeluruh dari barang atau jasa yang menunjukkan kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan yang diharapkan atau yang tersirat (Rohiat, 2012: 52).
Selanjutnya pengertian sekolah, bahwasanya sekolah adalah satuan pendidikan menurut Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 5, yaitu kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Secara umum mutu mengandung makna derajat (tingkat) keunggulan suatu produk (hasil kerja/upaya) baik berupa barang maupun jasa; baik yang tangibel maupun yang intangible. Mutu dalam konteks pendidikan mengacu pada proses dan hasil pendidikan. Proses pendidikan yang bermutu akan kelihatan dari indikator-indikator (1) sumber belajar yang bervariasi, (2) siswa sebagai subjek belajar, (3) bahan ajar yang diberikan mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotor, (4) menggunakan model pembelajaran yang bervariasi, (5) terciptanya pembelajaran yang menyenangkan, (6) penggunaan media pembelajaran yang sesuai dengan bahan dan tujuan pembelajaran, (7) berbasis pada perencanaan yang telah disusun, (8) dukungan administrasi yang memadai, (9) sarana prasarana, (10) sumber daya lainnya, dan (11) penciptaan suasana yang kondusif (Suhardiman, 2012: 152).
Indikator-indikator di atas harus disinergikan agar dapat berfungsi atau berjalan sebagaimana mestinya. Manajemen sekolah atau kelas punya andil cukup besar dalam mensinergikan indikator-indikator tersebut, sehingga proses belajar mengajar yang dilakukan guru dan siswa berjalan secara efektif. Dengan demikian tujuan pembelajaran akan tercapai dengan baik.
Peristiwa belajar yang disertai dengan proses pembelajaran akan lebih terarah dan sistematik dari pada belajar yang hanya semata-mata dari pengalaman dan kehidupan sosial dimasyarakat. Belajar dengan proses pembelajaran ada peran guru, bahan belajar, dan lingkungan yang sengaja diciptakan akan meningkatkan motivasi siswa. Seiring dengan hal tersebut pembelajaran adalah upaya menciptakan iklim dan pelayanan terhadap kemampuan, potensi, minat, bakat, dan kebutuhan siswa yang beragam agar terjadi interaksi optimal antara guru dengan siswa serta antara siswa dengan siswa.
Proses pembelajaran merupakan inkuiri reflektif dan berpijak pada tujuan. Inkuiri berarti mencari, mempertanyakan, menjelajahi lebih jauh, meluas dan mendalam. Refleksi berarti merenungkan, memikirkan dalam-dalam, memberikan penilaian, pertimbangan, dan memantulkan kembali pada dirinya. Jadi, proses pembelajaran sebagai inkuiri reflektif berarti merupakan proses interaksi antara guru dan murid, secara aktif dan dinamis, serta terjadi karena adanya proses mengajar (Kusdaryani dan Trimo, 2009: 120).
Pendidikan yang berorientasi pada mutu akan selalu mampu menghasilkan lulusan yang bermutu. Lulusan yang bermutu akan selalu beriringan dengan proses dan faktor lain sebagai pendukung. Pendidikan yang berorientasi pada mutu ditandai dengan dorongan untuk memiliki pendidik yang memiliki kemampuan dan ketrampilan tinggi, situasi pembelajaran yang menyenangkan, peran orang tua yang signifikan, dan lulusan menguasai kompetensi  kognitif,  afektif,  dan  psikomotorik. (Subagyo, dkk., 2013: 15-16).
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Pasal 57 sampai dengan pasal 59 tentang evaluasi menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional maka dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak yang berkepentingan (stakeholder). Evaluasi tersebut dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berskala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauannya harus dilakukan secara berkesinambungan.
Dalam konteks pendidikan, pengertian mutu mencakup input, proses, dan output pendidikan (Rohiat, 2012: 52-53).
1.      Input pendidikan adalah segala hal yang harus tersedia karena dibutuhkan untuk berlangsungnya proses. Segala hal yang dimaksud meliputi sumber daya dan perangkat lunak serta harapan-harapan sebagai pemandu bagi berlangsungnya proses. Input sumberdaya meliputi sumberdaya manusia (kepala sekolah, guru, karyawan, siswa). Input  pendidikan lunak meliputi struktur organisasi sekolah, peraturan perundang-undangan, deskripsi tugas, rencana, program, dsb. Input harapan-harapan berupa visi, misi, tujuan, dan sasaran-sasaran yang ingin dicapai oleh sekolah. Kesiapan input sangat diperlukan agar proses dapat berlangsung dengan baik. Oleh karena itu, tinggi rendahnya mutu input dapat diukur dari tingkat  kesiapan input. Makin tinggi kesiapan input, maka tinggi pula mutu input tersebut.
2.      Proses pendidikan merupakan kejadian berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain. Sesuatu yang berpengaruh terhadap berlangsungnya proses disebut input, sedangkan sesuatu dari hasil proses disebut output. Dalam pendidikan berskala mikro (tingkat sekolah), proses yang dimaksud meliputi proses pengambilan keputusan, pengelolaan kelembagaan, pengelolaan program, proses belajar mengajar serta proses monitoring dan evaluasi, dengan catatan bahwa proses belajar mengajar memiliki tingkat kepentingan tertinggi dibandingkan proses-proses lainnya. Proses dikatakan bermutu tinggi apabila pengoordinasian dan penyerasian serta pemaduan input sekolah (guru, siswa, kurikulum, uang, peralatan, dsb.) dilakukan secara harmonis dan terpadu sehingga mampu menciptakan situasi pembelajaran yang menyenangkan (enjoyable learning), mendorong motivasi dan minat belajar, dan benar-benar mampu memberdayakan peserta didik. Kata memberdayakan mengandung arti bahwa peserta didik tidak sekedar menguasai pengetahuan yang diajarkan oleh gurunya, akan tetapi pengetahuan tersebut juga telah menjadi muatan nurani peserta didik, dihayati, diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, dan yang lebih penting lagi, peserta didik tersebut mampu belajar secara mandiri.
3.      Output pendidikan merupakan kinerja sekolah. Kinerja sekolah adalah prestasi sekolah yang dihasilkan dari proses/perilaku sekolah. Kinerja sekolah dapat diukur dari kualitas, efektivitas, produktivitas, efisiensi, inovasi, kualitas kehidupan kerja, dan moral kerjanya. Khusus yang berkaitan dengan kualitas/mutu output sekolah, dapat dijelaskan bahwa output sekolah dikatakan berkualitas/bermutu tinggi jika prestasi sekolah, khususnya prestasi belajar, menunjukkan pencapaian yang tinggi dalam (a) prestasi akademik, berupa nilai ulangan harian, nilai dari portofolio, nilai ulangan umum atau nilai pencapaian ketuntasan kompetensi, NUAN/UAS, karya ilmiah, lomba akademik, karya-karya lain peserta didik, dan (b) prestasi non akademik seperti IMTAQ, kejururan, kesopanan, olahraga, kesenian, keterampilan kejuruan dan sebagainya. Mutu sekolah dipengaruhi oleh banyak tahapan kegiatan yang saling berhubungan (proses) seperti perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Mutu pendidikan dalam konteks hasil yaitu mengacu pada prestasi yang dicapai oleh sekolah baik secara akademis maupun nonakademis. Secara akademis dapat dilihat dari nilai hasil belajar siswa pada setiap kurun waktu tertentu, misalnya pada akhir semester, akhir tahun, setiap dua, lima, bahkan sepuluh tahun. Nilai hasil belajar siswa atau hasil pendidikan (student achievement) dapat berupa hasil ulangan umum, ujian sekolah, dan ujian nasional (Suhardiman, 2012: 152).
Selama ini yang menjadi acuan mutu hasil atau prestasi yang dicapai oleh sekolah terutama yang menyangkut aspek kemampuan akademik atau kognitif yaitu nilai ujian sekolah. Ujian sekolah merupakan alat ukur standar pendidikan secara nasional. Evaluasi terhadap seluruh hasil pendidikan pada tiap sekolah baik yang sudah ada patokannya (benchmarking) maupun yang lain (kegiatan ekstrakurikuler) dilakukan oleh individu sekolah sebagai evaluasi diri dan dimanfaatkan untuk memperbaiki target mutu dan proses pendidikan tahun berikutnya. Oleh karena itu Rencana Kerja Sekolah (RKS) harus merupakan penjabaran dan target mutu yang ingin dicapai sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar