Mutu merupakan suatu ide yang dinamis, konsep yang secara bersama-sama
absolut dan relatif. Sebagai ide yang absolut karena merupakan suatu idealisme
yang tidak dapat dikompromikan. Mutu sebagai suatu konsep yang relatif, karena
mutu ditentukan oleh spesifikasi dan dinilai oleh pengguna. Relatif, karena
sesuai dengan spsifikasi dan memenuhi kebutuhan pelanggan. (Subagyo, dkk.,
2013: 4).
Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002:
677) menyatakan bahwa mutu adalah ukuran, baik buruk suatu benda; taraf
atau derajat (kepandaian, kecerdasan, dsb) kualitas. Menurut Sallis, mutu
memiliki pengertian yang bervariasi. Seperti yang dinyatakan Pfeffer dan Coote,
bahwa “mutu merupakan konsep yang licin”. Mutu mengimplikasikan hal-hal yang
berbeda pada masing-masing orang. Tak dapat dipungkiri bahwasanya setiap orang
setuju terhadap upaya peningkatan mutu
pendidikan. Hanya saja, masalah yang muncul kemudian adalah kurangnya kesamaan
makna tentang mutu tersebut. Maka dari itu, diperlukan sebuah pemahaman yang
jelas terhadap variasi makna mutu tersebut, karena kalau tidak demikian, mutu akan
menjadi slogan belaka (Sallis, 2012: 49-50). Mutu atau kualitas adalah gambaran
dan karakteristik menyeluruh dari barang atau jasa yang menunjukkan
kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan yang diharapkan atau yang tersirat
(Rohiat, 2012: 52).
Selanjutnya
pengertian sekolah,
bahwasanya sekolah adalah satuan pendidikan menurut Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 5, yaitu kelompok
layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Secara umum mutu mengandung makna derajat (tingkat) keunggulan suatu produk
(hasil kerja/upaya) baik berupa barang maupun jasa; baik yang tangibel maupun
yang intangible. Mutu dalam konteks pendidikan mengacu pada proses dan
hasil pendidikan. Proses pendidikan yang bermutu akan kelihatan dari
indikator-indikator (1) sumber belajar yang bervariasi, (2) siswa sebagai
subjek belajar, (3) bahan ajar yang diberikan mencakup aspek kognitif, afektif,
dan psikomotor, (4) menggunakan model pembelajaran yang bervariasi, (5)
terciptanya pembelajaran yang menyenangkan, (6) penggunaan media pembelajaran
yang sesuai dengan bahan dan tujuan pembelajaran, (7) berbasis pada perencanaan
yang telah disusun, (8) dukungan administrasi yang memadai, (9) sarana
prasarana, (10) sumber daya lainnya, dan (11) penciptaan suasana yang kondusif
(Suhardiman, 2012: 152).
Indikator-indikator di atas harus disinergikan agar dapat berfungsi atau
berjalan sebagaimana mestinya. Manajemen sekolah atau kelas punya andil cukup
besar dalam mensinergikan indikator-indikator tersebut, sehingga proses belajar
mengajar yang dilakukan guru dan siswa berjalan secara efektif. Dengan demikian
tujuan pembelajaran akan tercapai dengan baik.
Peristiwa
belajar yang disertai dengan proses pembelajaran akan lebih terarah dan
sistematik dari pada belajar yang hanya semata-mata dari pengalaman dan
kehidupan sosial dimasyarakat. Belajar dengan proses pembelajaran ada peran
guru, bahan belajar, dan lingkungan yang sengaja diciptakan akan meningkatkan
motivasi siswa. Seiring dengan hal tersebut pembelajaran adalah upaya
menciptakan iklim dan pelayanan terhadap kemampuan, potensi, minat, bakat, dan
kebutuhan siswa yang beragam agar terjadi interaksi optimal antara guru dengan
siswa serta antara siswa dengan siswa.
Proses pembelajaran merupakan inkuiri reflektif dan berpijak pada tujuan.
Inkuiri berarti mencari, mempertanyakan, menjelajahi lebih jauh, meluas dan
mendalam. Refleksi berarti merenungkan, memikirkan dalam-dalam, memberikan
penilaian, pertimbangan, dan memantulkan kembali pada dirinya. Jadi, proses
pembelajaran sebagai inkuiri reflektif berarti merupakan proses interaksi
antara guru dan murid, secara aktif dan dinamis, serta terjadi karena adanya
proses mengajar (Kusdaryani dan Trimo, 2009: 120).
Pendidikan yang berorientasi pada mutu akan selalu mampu menghasilkan
lulusan yang bermutu. Lulusan yang bermutu akan selalu beriringan dengan proses
dan faktor lain sebagai pendukung. Pendidikan yang berorientasi pada mutu ditandai
dengan dorongan untuk memiliki pendidik yang memiliki kemampuan dan ketrampilan
tinggi, situasi pembelajaran yang menyenangkan, peran orang tua yang signifikan,
dan lulusan menguasai kompetensi kognitif,
afektif, dan psikomotorik.
(Subagyo, dkk., 2013: 15-16).
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Pasal 57 sampai dengan
pasal 59 tentang evaluasi menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu
pendidikan secara nasional maka dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggaraan pendidikan kepada pihak yang berkepentingan (stakeholder).
Evaluasi tersebut dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berskala,
menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar
nasional pendidikan dan proses pemantauannya harus dilakukan secara
berkesinambungan.
Dalam konteks pendidikan, pengertian mutu mencakup input, proses,
dan output pendidikan (Rohiat, 2012: 52-53).
1. Input pendidikan adalah segala hal yang
harus tersedia karena dibutuhkan untuk berlangsungnya proses. Segala hal yang
dimaksud meliputi sumber daya dan perangkat lunak serta harapan-harapan sebagai
pemandu bagi berlangsungnya proses. Input sumberdaya meliputi sumberdaya
manusia (kepala sekolah, guru, karyawan, siswa). Input pendidikan lunak meliputi struktur organisasi
sekolah, peraturan perundang-undangan, deskripsi tugas, rencana, program, dsb. Input
harapan-harapan berupa visi, misi, tujuan, dan sasaran-sasaran yang ingin
dicapai oleh sekolah. Kesiapan input sangat diperlukan agar proses dapat
berlangsung dengan baik. Oleh karena itu, tinggi rendahnya mutu input dapat
diukur dari tingkat kesiapan input. Makin tinggi kesiapan input, maka tinggi pula
mutu input tersebut.
2. Proses pendidikan merupakan kejadian
berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain. Sesuatu yang berpengaruh terhadap
berlangsungnya proses disebut input, sedangkan sesuatu dari hasil proses
disebut output. Dalam pendidikan berskala mikro (tingkat sekolah),
proses yang dimaksud meliputi proses pengambilan keputusan, pengelolaan
kelembagaan, pengelolaan program, proses belajar mengajar serta proses
monitoring dan evaluasi, dengan catatan bahwa proses belajar mengajar memiliki
tingkat kepentingan tertinggi dibandingkan proses-proses lainnya. Proses
dikatakan bermutu tinggi apabila pengoordinasian dan penyerasian serta pemaduan
input sekolah (guru, siswa, kurikulum, uang, peralatan, dsb.) dilakukan
secara harmonis dan terpadu sehingga mampu menciptakan situasi pembelajaran
yang menyenangkan (enjoyable learning), mendorong motivasi dan minat
belajar, dan benar-benar mampu memberdayakan peserta didik. Kata memberdayakan
mengandung arti bahwa peserta didik tidak sekedar menguasai pengetahuan yang
diajarkan oleh gurunya, akan tetapi pengetahuan tersebut juga telah menjadi
muatan nurani peserta didik, dihayati, diamalkan dalam kehidupan sehari-hari,
dan yang lebih penting lagi, peserta didik tersebut mampu belajar secara
mandiri.
3. Output pendidikan merupakan kinerja sekolah.
Kinerja sekolah adalah prestasi sekolah yang dihasilkan dari proses/perilaku
sekolah. Kinerja sekolah dapat diukur dari kualitas, efektivitas,
produktivitas, efisiensi, inovasi, kualitas kehidupan kerja, dan moral
kerjanya. Khusus yang berkaitan dengan kualitas/mutu output sekolah,
dapat dijelaskan bahwa output sekolah dikatakan berkualitas/bermutu
tinggi jika prestasi sekolah, khususnya prestasi belajar, menunjukkan
pencapaian yang tinggi dalam (a) prestasi akademik, berupa nilai ulangan
harian, nilai dari portofolio, nilai ulangan umum atau nilai pencapaian
ketuntasan kompetensi, NUAN/UAS, karya ilmiah, lomba akademik, karya-karya lain
peserta didik, dan (b) prestasi non akademik seperti IMTAQ, kejururan,
kesopanan, olahraga, kesenian, keterampilan kejuruan dan sebagainya. Mutu
sekolah dipengaruhi oleh banyak tahapan kegiatan yang saling berhubungan
(proses) seperti perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Mutu pendidikan dalam konteks hasil yaitu mengacu pada prestasi yang
dicapai oleh sekolah baik secara akademis maupun nonakademis. Secara akademis
dapat dilihat dari nilai hasil belajar siswa pada setiap kurun waktu tertentu,
misalnya pada akhir semester, akhir tahun, setiap dua, lima, bahkan sepuluh
tahun. Nilai hasil belajar siswa atau hasil pendidikan (student achievement)
dapat berupa hasil ulangan umum, ujian sekolah, dan ujian nasional (Suhardiman,
2012: 152).
Selama ini yang menjadi acuan mutu hasil atau prestasi yang dicapai oleh
sekolah terutama yang menyangkut aspek kemampuan akademik atau kognitif yaitu
nilai ujian sekolah. Ujian sekolah merupakan alat ukur standar
pendidikan secara nasional. Evaluasi terhadap seluruh hasil pendidikan pada
tiap sekolah baik yang sudah ada patokannya (benchmarking) maupun yang
lain (kegiatan ekstrakurikuler) dilakukan oleh individu sekolah sebagai
evaluasi diri dan dimanfaatkan untuk memperbaiki target mutu dan proses
pendidikan tahun berikutnya. Oleh karena itu Rencana Kerja Sekolah (RKS) harus
merupakan penjabaran dan target mutu yang ingin dicapai sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar