Sabtu, 09 Mei 2020

KOMPETENSI KEPRIBADIAN GURU


Kepribadian sinonim dari personality (Inggris), atau persona (Latin) yang berarti topeng. Topeng menggambarkan peran atau watak atau karakter. Maka kepribadian seseorang ditunjukkan oleh watak atau karakternya, sifat atau ciri-ciri yang menonjol, tampilan, atau kesan (Koeswara dalam Soegeng, Abdullah, dan Kasihadi, 2013: 112). Kepribadian juga dapat dimaknai sebagai identitas dan integritas diri atau jatidiri seseorang, yang membedakan dirinya dari orang lain.
Kepribadian menurut Daradjat dalam Sagala (2013: 33) disebut sebagai sesuatu yang abstrak, sukar dilihat secara nyata, hanya dapat diketahui lewat penampilan, tindakan, dan ucapan ketika menghadapi suatu persoalan, atau melalui atsarnya saja. Kepribadian mencakup semua unsur, baik fisik maupun psikis. Sehingga dapat diketahui bahwa setiap tindakan dan tingkah laku seseorang merupakan cerminan dari kerpibadian seseorang.
Sedangkan Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan yang mantap, stabil, arif dan berwibawa, yang menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3) butir b (dalam Mulyasa, 2013: 117) dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kerpibadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kepribadian adalah salah satu jenis kompetensi yang harus dimiliki oleh guru di samping kompetensi pedagogik, profesional, dan sosial. Mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan, kompetensi kepribadian guru meliputi: (1) Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil yang indikatornya bertindak sesuai norma hukum, norma sosial. Bangga sebagai pendidik, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma. (2) Memiliki kepribadian yang dewasa, dengan ciri-ciri, menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik yang memiliki etos kerja. (3) Memiliki kepribadian yang arif, yang ditunjukan dengan tindakan yang bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat serta memajukan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. (4) Memiliki kepribadian yang berwibawa, yaitu perilaku yang berpengaruh positif kepada peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani. (5) Memiliki akhlak mulia dan menjadi teladan, dengan menampilkan yang sesuai dengan norma religius (iman dan takwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
Dari rincian penjelasan tentang kompetensi kepribadian di atas, bahwa sebenarnya Pemerintah sudah menetapkan pedoman bagi guru untuk melangkah mengemban tugas dan kewajibannya sebagai pendidik. Sayangnya, selama ini pemerintah sering hanya berupaya untuk meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional, tetapi sepertinya mengesampingkan usaha peningkatan kompetensi kepribadian guru.
Menurut Mulyasa (2013: 121), agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, profesional dan dapat dipertanggung jawabkan, guru harus memiliki kepribadian yang mantap, stabil dan dewasa. Hal ini penting, karena banyak masalah pendidikan yang disebabkan oleh faktor kepribadian guru yang kurang mantaf, kurang stabil, dan kurang dewasa. Kondisi kepribadian yang demikian sering membuat guru melakukan tindakan-tindakan tidak senonoh yang merusak citra dan martabat guru. Berbagai kasus yang disebabkan oleh kepribadian guru yang kurang mantaf, kurang stabil, dan kurang dewasa, sering kita dengar di berita-berita elektronik atau kita baca di berbagai majalah dan surat kabar.
Kepribadian guru juga berkaitan dengan sifat-sifat bawaan yang melekat pada seorang guru baik sifat fisik maupun jiwa (akhlak fitriyah) sebagaimana manusia pada umumnya, guru juga memiliki sifat-sifat bawaan baik itu sifat baik dan tidak baik seperti suka menolong, tidak suka menolong, suka memberi ataupun tidak suka memberi, ramah, sombong, sopan, tidak sopan dan sifat-sifat bawaan lainnya. Akan tetapi, melalui pendidikan yang dijalani oleh seorang guru, sifat-sifat bawaan tersebut akan menyempurnakan sifat-sifat baiknya dan menjadikan sifat bawaan yang tidak baik berubah menjadi sifat yang baik karena adanya pengaruh lingkungan alam dan sosial, proses pendidikan, pelatihan dan pengalaman (akhlak muktasabah).
Teori konvergensi yang mengatakan kepribadian manusia terbentuk sebagai hasil interaksi dari nature dan mature. Jadi hasil interaksi dari potensi yang dimiliki manusia dan seberapa besar lingkungan mempengaruhi perwujudan potensi yang dimiliki. Gen/potensi/bakat merupakan sifat/bawaan/kodrat/anugerah yang diberikan oleh Tuhan, usaha untuk mengembangkan potensi yang ada dapat berfungsi sesuai dengan peran yang harus  dijalankan. Itu berarti banyak hal yang bisa mempengaruhi kepribadian seorang guru baik itu pengaruh baik maupun buruk. Seorang guru yang awalnya berkepribadian baik, ketika dia mendapatkan pengaruh lingkungan yang buruk, bisa saja dia goyah atau tergoda untuk melakukan hal-hal yang buruk pula, atau sebaliknya.
Dalam Permenagpan dan RB No. 16 Tahun 2009, kompetensi kepribadian guru diukur dengan tiga indikator. Pertama adalah bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia. Dalam hal ini, guru bertindak sesuai dengan hukum di Indonesia. Semua kegiatan yang dilaksanakan oleh guru mengindikasikan penghargaannya terhadap berbagai keberagaman agama, keyakinan yang dianut, suku, adat istiadat daerah asal, latar belakang sosial ekonomi, dan/atau tampilan fisik.
Kedua adalah kompetensi pribadi yang dewasa dan teladan. Guru menampilkan diri sebagai teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Guru dihormati oleh peserta didiknya dan oleh anggota masyarakat sekitarnya, termasuk orang tua siswa. Dengan menjadi pribadi yang dewasa dan menjadi teladan, diharapkan siswa-siswanya dapat mempunyai kepribadian yang setidaknya sama dengan gurunya.
Ketiga adalah etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru. Guru berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru. Guru melaksanakan tugasnya sesuai dengan harapan kepala sekolah/madrasah dan komite sekolah/madrasah. Semua kegiatan guru memperhatikan kebutuhan peserta didik, teman sekerja dan tujuan sekolah.
Kepribadian guru sangat berpengaruh terhadap siswa, maka guru perlu memiliki ciri sebagai orang yang berpribadi matang dan sehat. Allport dalam Suyanto dan Djihad (2013: 18-19) mengemukakan bahwa ciri-ciri orang yang mempunyai kepribadian matang adalah:
a.       Extension of the sense of self. Meningkatkan kesadaran diri, melihat sisi lebih dari sisi kurang dari diri;
b.      Warm relatedness to other. Orang tipe ini mampu menjalin relasi dengan hangat dengan orang lain. Allport membedakan menjadi intimacy (keintiman) dan compassion (kecintaan). Keintiman merupakan kemampuan orang mencintai keluarga atau teman. Sedangkan kecintaan merupakan kemampuan orang untuk mencintai keluarga, teman, maupun orang lain. Guru yang memiliki tipe ini biasanya mempunyai banyak relasi, tidak hanya sebatas relasi di sekolah, tetapi juga relasi di lingkungan sosial.
c.       Self acceptance. Memiliki kemampuan untuk mengontrol emosi dan mampu menjauhi sikap overact. Biasanya, guru yang memiliki sifat ini mempunyai toleransi tinggi terhadap frustasi, dan mau menerima apa yang ada dalam dirinya.
d.      Realistic perception of reality. Memiliki persepsi yang realistik terhadap kenyataan. Guru yang memiliki sikap ini berorientasi pada persoalan riil yang dihadapi, bukan pada diri sendiri semata.
e.       Self Objectivication. Memiliki pemahaman akan diri sendiri. Guru seperti ini biasanya mengetahui kemampuan dan keterbatasan dirinya. Selain itu, dia juga memiliki sense of humor (rasa kejenakaan). Ketika dia mempunyai masalah, maka dia mampu memecahkan masalah yang pelik tersebut dengan cara sederhana diselingi unsur humor.
f.        Unifying philosophy of life (filsafat hidup yang mempersatukan. Memiliki pedoman hidup untuk menyatukan nilai-nilai yang kuat dalam kehidupan. Guru seperti biasanya memiliki kematangan dalam membangun pemahaman tentang tujuan hidup.
Kompetensi kepribadian menurut Yamin dan Maisah (2010: 8-9) merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci sub-kompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut: (1) Sub-kompetensi kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma. (2) Sub-kompetensi kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial; menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru. (3)  Sub-kompetensi kepribadian yang arif memiliki indikator esensial; menampilkan tindakan yang didasarkan pada pemanfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. (4) Sub-kompetensi kepribadian yang berwibawa indikator esensial; memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani. (5) Sub-kompetensi akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial; bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur dan ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik. (6) Sub-kompetensi evaluasi diri dan pengembangan diri memiliki indikator esensial; memiliki kemampuan untuk berinstropeksi, dan mampu mengembangkan potensi diri secara optimal.
Kompetensi kepribadian yang menggambarkan etika profesi menurut Slamet (dalam Sagala, 2013: 36) terdiri dari sub kompetensi (1) memahami, menghayati, dan melaksanakan kode etik guru Indonesia; (2) memberikan layanan pendidikan dengan sepenuh hati, profesional, dan ekspektasi yang tinggi terhadap peserta didiknya; (3) Menghargai perbedaan latarbelakang peserta didiknya dan berkomitmen tinggi untuk meningkatkan prestasi belajarnya; (4) menunjukkan dan mempromosikan nilai-nilai, norma-norma, sikap, dan perilaku positif yang mereka harapkan dari peserta didiknya; (5) memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah umumnya dan pembelajaran khususnya; (6) menjadikan dirinya sebagai bagian integral dari sekolah; (7) bertanggung jawab terhadap prestasinya; (8) melaksanakan tugasnya dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam koridor tata pemerintahan yang baik (good governance); (9) mengembangkan profesionalisme diri melalui evaluasi diri, refleksi, dan pemutakhiran berbagai hal yang terkait dengan tugasnya; dan (10) memahami, menghayati, dan melaksanakan landasan-landasan pendidikan: yuridis, filosofis dan ilmiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar