Kepribadian sinonim dari personality (Inggris),
atau persona (Latin) yang berarti
topeng. Topeng menggambarkan peran atau watak atau karakter. Maka kepribadian
seseorang ditunjukkan oleh watak atau karakternya, sifat atau ciri-ciri yang
menonjol, tampilan, atau kesan (Koeswara dalam Soegeng, Abdullah, dan Kasihadi,
2013: 112). Kepribadian juga dapat dimaknai sebagai identitas dan integritas
diri atau jatidiri seseorang, yang membedakan dirinya dari orang lain.
Kepribadian menurut Daradjat dalam Sagala (2013: 33) disebut sebagai
sesuatu yang abstrak, sukar dilihat secara nyata, hanya dapat diketahui lewat
penampilan, tindakan, dan ucapan ketika menghadapi suatu persoalan, atau
melalui atsarnya saja. Kepribadian mencakup semua unsur, baik fisik maupun
psikis. Sehingga dapat diketahui bahwa setiap tindakan dan tingkah laku
seseorang merupakan cerminan dari kerpibadian seseorang.
Sedangkan
Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan yang mantap, stabil, arif dan
berwibawa, yang menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Dalam Standar Nasional
Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3) butir b (dalam Mulyasa, 2013: 117)
dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kerpibadian adalah kemampuan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kepribadian
adalah salah satu jenis kompetensi yang harus dimiliki oleh guru di samping
kompetensi pedagogik, profesional, dan sosial. Mengacu kepada Standar Nasional
Pendidikan, kompetensi kepribadian guru meliputi: (1) Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil yang indikatornya bertindak
sesuai norma hukum, norma sosial. Bangga sebagai pendidik, dan memiliki
konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma. (2) Memiliki kepribadian yang dewasa, dengan ciri-ciri, menampilkan kemandirian
dalam bertindak sebagai pendidik yang memiliki etos kerja. (3) Memiliki kepribadian yang arif, yang
ditunjukan dengan tindakan yang bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan
masyarakat serta memajukan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. (4) Memiliki kepribadian yang berwibawa,
yaitu perilaku yang berpengaruh positif kepada peserta didik dan memiliki
perilaku yang disegani. (5) Memiliki
akhlak mulia dan menjadi teladan, dengan menampilkan yang sesuai dengan norma
religius (iman dan takwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku
yang diteladani peserta didik.
Dari
rincian penjelasan tentang kompetensi kepribadian di atas, bahwa sebenarnya Pemerintah sudah
menetapkan pedoman bagi guru untuk melangkah mengemban tugas dan kewajibannya
sebagai pendidik. Sayangnya, selama ini pemerintah sering hanya berupaya untuk
meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional, tetapi sepertinya mengesampingkan usaha peningkatan
kompetensi kepribadian guru.
Menurut
Mulyasa
(2013: 121), agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, profesional dan
dapat dipertanggung jawabkan, guru harus memiliki kepribadian yang mantap,
stabil dan dewasa. Hal ini penting, karena banyak masalah pendidikan yang
disebabkan oleh faktor kepribadian guru yang kurang mantaf, kurang stabil, dan
kurang dewasa. Kondisi kepribadian yang demikian sering membuat guru melakukan
tindakan-tindakan tidak senonoh yang merusak citra dan martabat guru. Berbagai
kasus yang disebabkan oleh kepribadian guru yang kurang mantaf, kurang stabil,
dan kurang dewasa, sering kita dengar di berita-berita elektronik atau kita
baca di berbagai majalah dan surat kabar.
Kepribadian guru juga berkaitan dengan sifat-sifat bawaan yang melekat pada
seorang guru baik sifat fisik maupun jiwa (akhlak fitriyah) sebagaimana manusia
pada umumnya, guru juga memiliki sifat-sifat bawaan baik itu sifat baik dan
tidak baik seperti suka menolong, tidak suka menolong, suka memberi ataupun
tidak suka memberi, ramah, sombong, sopan, tidak sopan dan sifat-sifat bawaan
lainnya. Akan tetapi, melalui pendidikan yang dijalani oleh seorang guru,
sifat-sifat bawaan tersebut akan menyempurnakan sifat-sifat baiknya dan
menjadikan sifat bawaan yang tidak baik berubah menjadi sifat yang baik karena
adanya pengaruh lingkungan alam dan sosial, proses pendidikan, pelatihan dan
pengalaman (akhlak muktasabah).
Teori konvergensi yang mengatakan kepribadian manusia
terbentuk sebagai hasil interaksi dari nature
dan mature. Jadi hasil interaksi dari
potensi yang dimiliki manusia dan seberapa besar lingkungan mempengaruhi
perwujudan potensi yang dimiliki. Gen/potensi/bakat merupakan
sifat/bawaan/kodrat/anugerah yang diberikan oleh Tuhan, usaha untuk mengembangkan
potensi yang ada dapat berfungsi sesuai dengan peran yang harus dijalankan. Itu berarti banyak hal yang bisa mempengaruhi
kepribadian seorang guru baik itu pengaruh baik maupun buruk. Seorang guru yang
awalnya berkepribadian baik, ketika dia mendapatkan pengaruh lingkungan yang buruk,
bisa saja dia goyah atau tergoda untuk melakukan hal-hal yang buruk pula, atau
sebaliknya.
Dalam Permenagpan
dan RB No. 16 Tahun 2009, kompetensi kepribadian guru diukur dengan tiga
indikator. Pertama adalah bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial
dan kebudayaan nasional Indonesia. Dalam hal ini, guru bertindak sesuai dengan
hukum di Indonesia. Semua kegiatan yang dilaksanakan oleh guru mengindikasikan
penghargaannya terhadap berbagai keberagaman agama, keyakinan yang dianut,
suku, adat istiadat daerah asal, latar belakang sosial ekonomi, dan/atau
tampilan fisik.
Kedua adalah
kompetensi pribadi yang dewasa dan teladan. Guru menampilkan diri sebagai
teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Guru dihormati oleh peserta didiknya
dan oleh anggota masyarakat sekitarnya, termasuk orang tua siswa. Dengan
menjadi pribadi yang dewasa dan menjadi teladan, diharapkan siswa-siswanya
dapat mempunyai kepribadian yang setidaknya sama dengan gurunya.
Ketiga adalah etos
kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru. Guru berperilaku
sesuai dengan kode etik profesi guru. Guru melaksanakan tugasnya sesuai dengan
harapan kepala sekolah/madrasah dan komite sekolah/madrasah. Semua kegiatan
guru memperhatikan kebutuhan peserta didik, teman sekerja dan tujuan sekolah.
Kepribadian guru sangat berpengaruh terhadap siswa, maka guru perlu
memiliki ciri sebagai orang yang berpribadi matang dan sehat. Allport dalam
Suyanto dan Djihad (2013: 18-19) mengemukakan
bahwa ciri-ciri orang yang mempunyai kepribadian matang adalah:
a.
Extension of the sense of
self. Meningkatkan
kesadaran diri, melihat sisi lebih dari sisi kurang dari diri;
b.
Warm relatedness to other.
Orang
tipe ini mampu menjalin relasi dengan hangat dengan orang lain. Allport
membedakan menjadi intimacy (keintiman)
dan compassion (kecintaan). Keintiman
merupakan kemampuan orang mencintai keluarga atau teman. Sedangkan kecintaan
merupakan kemampuan orang untuk mencintai keluarga, teman, maupun orang lain.
Guru yang memiliki tipe ini biasanya mempunyai banyak relasi, tidak hanya
sebatas relasi di sekolah, tetapi juga relasi di lingkungan sosial.
c.
Self acceptance. Memiliki kemampuan untuk
mengontrol emosi dan mampu menjauhi sikap overact.
Biasanya, guru yang memiliki sifat ini mempunyai toleransi tinggi terhadap
frustasi, dan mau menerima apa yang ada dalam dirinya.
d.
Realistic perception of
reality.
Memiliki persepsi yang realistik terhadap kenyataan. Guru yang memiliki sikap
ini berorientasi pada persoalan riil yang dihadapi, bukan pada diri sendiri
semata.
e.
Self Objectivication. Memiliki pemahaman akan
diri sendiri. Guru seperti ini biasanya mengetahui kemampuan dan keterbatasan
dirinya. Selain itu, dia juga memiliki sense
of humor (rasa kejenakaan). Ketika dia mempunyai masalah, maka dia mampu
memecahkan masalah yang pelik tersebut dengan cara sederhana diselingi unsur
humor.
f.
Unifying philosophy of
life (filsafat
hidup yang mempersatukan. Memiliki pedoman hidup untuk menyatukan nilai-nilai
yang kuat dalam kehidupan. Guru seperti biasanya memiliki kematangan dalam
membangun pemahaman tentang tujuan hidup.
Kompetensi kepribadian menurut Yamin dan Maisah (2010: 8-9) merupakan kemampuan personal yang
mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci
sub-kompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut: (1) Sub-kompetensi
kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator
esensial; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan
memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma. (2) Sub-kompetensi
kepribadian yang dewasa memiliki indikator
esensial; menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan
memiliki etos kerja sebagai guru. (3)
Sub-kompetensi kepribadian yang arif memiliki indikator esensial; menampilkan tindakan yang didasarkan pada
pemanfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan
dalam berpikir dan bertindak. (4) Sub-kompetensi kepribadian yang berwibawa indikator esensial; memiliki perilaku
yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang
disegani. (5) Sub-kompetensi akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial; bertindak sesuai
dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur dan ikhlas, suka menolong), dan
memiliki perilaku yang diteladani peserta didik. (6) Sub-kompetensi evaluasi
diri dan pengembangan diri memiliki indikator
esensial; memiliki kemampuan untuk berinstropeksi, dan mampu mengembangkan
potensi diri secara optimal.
Kompetensi kepribadian yang menggambarkan etika profesi menurut Slamet
(dalam Sagala, 2013: 36) terdiri dari sub kompetensi (1) memahami, menghayati,
dan melaksanakan kode etik guru Indonesia; (2) memberikan layanan pendidikan
dengan sepenuh hati, profesional, dan ekspektasi yang tinggi terhadap peserta
didiknya; (3) Menghargai perbedaan latarbelakang peserta didiknya dan
berkomitmen tinggi untuk meningkatkan prestasi belajarnya; (4) menunjukkan dan
mempromosikan nilai-nilai, norma-norma, sikap, dan perilaku positif yang mereka
harapkan dari peserta didiknya; (5) memberikan kontribusi terhadap pengembangan
sekolah umumnya dan pembelajaran khususnya; (6) menjadikan dirinya sebagai
bagian integral dari sekolah; (7) bertanggung jawab terhadap prestasinya; (8)
melaksanakan tugasnya dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan dalam koridor tata pemerintahan yang baik (good governance); (9) mengembangkan profesionalisme diri melalui
evaluasi diri, refleksi, dan pemutakhiran berbagai hal yang terkait dengan
tugasnya; dan (10) memahami, menghayati, dan melaksanakan landasan-landasan
pendidikan: yuridis, filosofis dan ilmiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar