Sabtu, 09 Mei 2020

MOTIVASI KERJA


Profesional berasal dari kata profesi yang diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan ketrampilan khusus  yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif (Webstar dalam Fachrudin dan Idrus, 2009: 1). Profesional yang berasal dari kata profesi merujuk pada orang yang menyandang profesi yang dimaksud. Jadi profesi itu menitikberatkan pada jenis keahlian/pekerjaan sedangkan profesional menitik beratkan pada individunya yang memiliki keahlian tersebut.
Cully mengartikan profesi sebagai a vocation in which professional knowledge of some department a learning science is used in its aplications yo the other or in the practice of an art found it. Ungkapan tersebut mengandung makna bahwa suatu pekerjaan profesional menggunakan teknik dan prosedur yang bertumpu pada landasan intelektual, yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian secara langsung dapat diabadikan bagi kemaslahatan masyarakat. Hakikat profesi adalah tanggapan bijaksana serta layanan dan pengabdian yang ditandai oleh keahlian, teknik dan prosedur yang mantap serta sikap kepribadian tertentu. Dengan demikian seorang guru profesional pada hakikatnya memiliki niat, kesadaran, pemahaman, kepedulian, dan komitmen yang tinggi untuk mengabdikan dirinya kepada masyarakat, serta memberikan layanan dan pengabdian yang dilandasi oleh falsafah yang mantap. Oleh karena itu, guru sebagai pekerja profesional dituntut untuk memiliki kemampuan serta memiliki kepribadian yang mantap, stabil, dan dewasa, agar dapat memberikan layanan profesional dan bermutu (Mulyasa, 2013: 25).
Hamalik dalam Fachrudin dan Idrus (2009: 3) mengutip pendapat Blackington bahwa a profesional may defined most sumply as a vovation which is organized, invompletely, no doub,but genuinely,for the performance of function. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga memberikan pengertian tentang profesional yaitu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Suyanto dan Asep (2013: 25) memaknai profesional mengacu pada orang yang menyandang suatu profesi atau sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya. Seseorang akan menjadi profesional bila ia memiliki pengetahuan dan keterampilan bekerja dalam bidangnya. Hakekat profesi memiliki fungsi yang penting dalam kehidupan dan perkembangan masyarakat. Kecakapan atau keahlian seorang profesional bukan sekedar hasil pembiasaan atau latihan rutin yang terkondisi. Tetapi perlu didasari wawasan yang mantap, memiliki wawasan sosial yang luas, bermotivasi dan berusaha untuk berkarya.
Dari berbagai pendapat di atas ditarik kesimpulan bahwa keprofesionalan berkaitan dengan pekerjaan yang membutuhkan standar mutu tertentu melalui pendidikan atau latihan.
Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 1, mendefinisikan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru merupakan fasilitator utama di sekolah yang berfungsi untuk menggali, mengembangkan, dan mengoptimalkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik sehingga ia bisa menjadi bagian dari masyarakat yang beradab. Berbagai peran gandayang diemban guru bagi pengembangan peserta didik merupakan tugas mulia keprofesiannya, sekaligus sebagai komitmennya untuk mengembangkan pendidikan menjadi lebih baik dan berkualitas lagi, dalam rangka membangun masyarakat serta bangsa dan negara yang lebih beradab dan maju (Priansa, 2014: 36).
Sering membingungkan pengertian guru profesional dengan kompetensi profesional guru menurut Undang-undang Guru dan Dosen. Oleh karena itu perlu dijelaskan lebih lanjut agar tidak keliru menafsirkannya. Guru profesional adalah guru yang mengedepankan mutu dan kualitas layanan dan produknya, layanan guru harus memenuhi standarisasi kebutuhan masyarakat, bangsa dan pengguna serta memaksimalkan kemampuan peserta didik berdasar potensi dan kecakapan yang dimilki masing-masing individu (Yamin dan Maisah, 2010: 28). Produk guru adalah prestasi siswa dan lulusannya dari sekolah yang harus bersaing dalam masyarakat global. Oleh karena itu guru profesional harus berani berinovasi dalam pembelajaran dan mengembangkan pembelajaran bermutu, dinamis dan bermakna.
Berdasarkan uraian tentang keprofesionalan guru di atas, dapat disimpulkan bahwa keprofesionalan guru adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang dimiliki oleh guru untuk membimbing peserta didik dalam memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 7 ayat 1, dijelaskan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.       memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme;
b.      memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan,  keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia;
c.       memiliki kualifikasi akademik atau latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya;
d.      memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugasnya;
e.       memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalannya;
f.        memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g.      memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan sesuai dengan bidang kerja;
h.      memiliki jaminan perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;
i.        memiliki organisasi profesi yang mengatur kewenangan tugas keprofesionalan guru.
Dalam melaksanakan tugas keprofesioanalannya, guru berkewajiban: (a) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. (b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. (c) bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 20).
Pengukuran keprofesionalan guru tertuang dalam Permenagpan dan RB No. 16 Tahun 2009, bahwa kompetensi profesional guru diukur dengan dua kompetensi. Pertama adalah penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. Dalam hal ini, rancangan, materi dan kegiatan pembelajaran, penyajian materi baru dan respon guru terhadap peserta didik memuat informasi pelajaran yang tepat dan mutakhir. Pengetahuan ini ditampilkan sesuai dengan usia dan tingkat pembelajaran peserta didik. Guru benar-benar memahami mata pelajaran dan bagaimana mata pelajaran tersebut disajikan di dalam kurikulum. Guru dapat mengatur, menyesuaikan dan menambah aktifitas untuk membantu peserta didik menguasai aspek-aspek penting dari suatu pelajaran dan meningkatkan minat dan perhatian peserta didik terhadap pelajaran. Kedua adalah kompetensi mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif. Guru melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus dan memanfaatkan hasil refleksi untuk meningkatkan keprofesian. Guru melakukan penelitian tindakan kelas dan mengikuti perkembangan keprofesian melalui belajar dari berbagai sumber, guru juga memanfaatkan TIK dalam berkomunikasi dan pengembangan keprofesian jika dimungkinkan.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Standar Kompetensi Guru meliputi empat komponen yaitu: (1) pengelolaan pembelajaran, (2) pengembangan potensi (3) penguasaan akademik dan (4) sikap kepribadian.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru secara formal diterbitkan dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, PP No. 19 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas No.16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru dan PP No. 74 tahun 2008 tentang Guru. Kompetensi guru tersebut yaitu Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial dan Kompetensi Profesional.
Pidarta menyatakan bahwa beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keprofesionalan guru antara lain adalah: (1) Meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam pelaksanaan proses pembelajaran; (2) Berdiskusi tentang rencana pembelajaran; (3) Berdiskusi tentang substansi materi pembelajaran; (4) Berdiskusi tentang pelaksanaan proses belajar mengajar termasuk evaluasi pengajaran; (5) Melaksanakan observasi aktivitas rekan sejawat di kelas; (6) Mengembangkan kompetensi dan performansi guru; (7) Mengjakji jurnal dan buku pendidikan; (8) Mengikuti studi lanjut dan pengembangan pengetahuan melalui kegiatan ilmiah; (9) Melakukan penelitian; (10) Menulis artikel; (11) Menyusun laporan penelitian; (12) Menyusun makalah; (Menyusun laporan atau reviu buku (Priansa, 2014: 113).
Keprofesionalan guru setidaknya memenuhi persyaratan minimal kompetensi profesional yang dijabarkan dalam PP No. 74 tahun 2008 yang menyatakan bahwa kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi:
a.       Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidkan,mata pelajaran dan atau kelompok mata pelajaran yang diampu.
b.      Konsep dan metode disiplin keilmuan teknologi atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi  atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Guru adalah salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, meningkatkan kedisiplinan guru berarti juga diiringi dengan meningkatkan mutu guru. Meningkatkan mutu guru bukan hanya dari segi kesejahteraannya, tetapi juga profesionalitasnya. UU No. 14 tahun 2005 pasal 1 ayat (1) menyatakan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebagai seorang profesional, guru harus memiliki kompetensi keguruan yang cukup. Kompetensi keguruan itu tampak pada kemampuannya menerapkan sejumlah konsep, asas kerja sebagai guru, mampu mendemonstrasikan sejumlah strategi maupun pendekatan pengajaran yang menarik dan interaktif, disiplin, jujur dan konsisten.
Berdasarkan kajian tersebut di atas, keprofesionalan guru adalah kemampuan yang dimiliki guru dengan mengedepankan mutu dan kualitas layanan yang memenuhi standarisasi kebutuhan masyarakat, bangsa dan pengguna serta memaksimalkan kemampuan peserta didik berdasar potensi dan kecakapan yang dimiliki masing-masing individu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar