Profesional berasal dari kata profesi yang
diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan
pengetahuan dan ketrampilan khusus yang
diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif (Webstar dalam Fachrudin dan Idrus, 2009: 1). Profesional yang berasal dari kata profesi merujuk pada orang yang
menyandang profesi yang dimaksud. Jadi profesi itu menitikberatkan pada jenis
keahlian/pekerjaan sedangkan profesional menitik beratkan pada individunya yang
memiliki keahlian tersebut.
Cully mengartikan
profesi sebagai a vocation in which professional knowledge of some
department a learning science is used in its aplications yo the other or in the
practice of an art found it. Ungkapan tersebut mengandung makna bahwa suatu
pekerjaan profesional menggunakan teknik dan prosedur yang bertumpu pada
landasan intelektual, yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian secara
langsung dapat diabadikan bagi kemaslahatan masyarakat. Hakikat profesi adalah
tanggapan bijaksana serta layanan dan pengabdian yang ditandai oleh keahlian,
teknik dan prosedur yang mantap serta sikap kepribadian tertentu. Dengan
demikian seorang guru profesional pada hakikatnya memiliki niat, kesadaran,
pemahaman, kepedulian, dan komitmen yang tinggi untuk mengabdikan dirinya kepada
masyarakat, serta memberikan layanan dan pengabdian yang dilandasi oleh
falsafah yang mantap. Oleh karena itu, guru sebagai pekerja profesional
dituntut untuk memiliki kemampuan serta memiliki kepribadian yang mantap,
stabil, dan dewasa, agar dapat memberikan layanan profesional dan bermutu
(Mulyasa, 2013: 25).
Hamalik dalam Fachrudin dan Idrus (2009: 3) mengutip
pendapat Blackington bahwa a profesional may defined most sumply as a
vovation which is organized, invompletely, no doub,but genuinely,for the performance
of function. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga memberikan
pengertian tentang profesional yaitu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan
oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Suyanto dan Asep
(2013: 25) memaknai profesional mengacu pada orang yang menyandang suatu
profesi atau sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja
sesuai dengan profesinya. Seseorang akan menjadi profesional bila ia memiliki pengetahuan dan
keterampilan bekerja dalam bidangnya. Hakekat profesi memiliki fungsi yang
penting dalam kehidupan dan perkembangan masyarakat. Kecakapan atau keahlian
seorang profesional bukan sekedar hasil pembiasaan atau latihan rutin yang
terkondisi. Tetapi perlu didasari wawasan yang mantap, memiliki wawasan sosial
yang luas, bermotivasi dan berusaha untuk berkarya.
Dari
berbagai pendapat di atas ditarik kesimpulan bahwa keprofesionalan berkaitan dengan pekerjaan yang
membutuhkan standar mutu tertentu melalui pendidikan atau latihan.
Undang-undang
Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 1,
mendefinisikan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
Guru merupakan
fasilitator utama di sekolah yang berfungsi untuk menggali, mengembangkan, dan
mengoptimalkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik sehingga ia bisa
menjadi bagian dari masyarakat yang beradab. Berbagai peran gandayang diemban
guru bagi pengembangan peserta didik merupakan tugas mulia keprofesiannya,
sekaligus sebagai komitmennya untuk mengembangkan pendidikan menjadi lebih baik
dan berkualitas lagi, dalam rangka membangun masyarakat serta bangsa dan negara
yang lebih beradab dan maju (Priansa, 2014: 36).
Sering
membingungkan pengertian guru profesional dengan kompetensi profesional guru
menurut Undang-undang Guru dan Dosen. Oleh karena itu perlu dijelaskan lebih
lanjut agar tidak keliru menafsirkannya. Guru profesional adalah guru yang mengedepankan mutu dan kualitas layanan
dan produknya, layanan guru harus memenuhi standarisasi kebutuhan masyarakat, bangsa dan pengguna serta memaksimalkan kemampuan peserta didik berdasar
potensi dan kecakapan yang dimilki masing-masing individu (Yamin dan Maisah, 2010: 28). Produk guru adalah prestasi siswa dan
lulusannya dari sekolah yang harus bersaing dalam masyarakat global. Oleh
karena itu guru profesional harus berani berinovasi dalam pembelajaran dan
mengembangkan pembelajaran bermutu, dinamis dan bermakna.
Berdasarkan uraian
tentang keprofesionalan guru di atas, dapat disimpulkan bahwa keprofesionalan
guru adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam
yang dimiliki oleh guru untuk membimbing peserta didik dalam memenuhi standar
kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 7 ayat
1, dijelaskan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme;
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu
pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi akademik atau latar
belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya;
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai
bidang tugasnya;
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan
tugas keprofesionalannya;
f.
memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan sesuai dengan bidang kerja;
h. memiliki jaminan perlindungan hokum dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan;
i.
memiliki
organisasi profesi yang mengatur kewenangan tugas keprofesionalan guru.
Dalam melaksanakan
tugas keprofesioanalannya, guru berkewajiban: (a) merencanakan pembelajaran,
melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran. (b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni. (c) bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar
pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau
latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam
pembelajaran (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal
20).
Pengukuran
keprofesionalan guru tertuang dalam Permenagpan dan RB No. 16 Tahun 2009, bahwa
kompetensi profesional guru diukur dengan dua kompetensi. Pertama adalah
penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata
pelajaran yang diampu. Dalam hal ini, rancangan, materi dan kegiatan
pembelajaran, penyajian materi baru dan respon guru terhadap peserta didik
memuat informasi pelajaran yang tepat dan mutakhir. Pengetahuan ini ditampilkan
sesuai dengan usia dan tingkat pembelajaran peserta didik. Guru benar-benar
memahami mata pelajaran dan bagaimana mata pelajaran tersebut disajikan di
dalam kurikulum. Guru dapat mengatur, menyesuaikan dan menambah aktifitas untuk
membantu peserta didik menguasai aspek-aspek penting dari suatu pelajaran dan
meningkatkan minat dan perhatian peserta didik terhadap pelajaran. Kedua adalah
kompetensi mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif. Guru melakukan
refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus dan memanfaatkan hasil
refleksi untuk meningkatkan keprofesian. Guru melakukan penelitian tindakan
kelas dan mengikuti perkembangan keprofesian melalui belajar dari berbagai
sumber, guru juga memanfaatkan TIK dalam berkomunikasi dan pengembangan
keprofesian jika dimungkinkan.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh
guru menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Standar Kompetensi Guru meliputi empat komponen
yaitu: (1)
pengelolaan pembelajaran, (2) pengembangan potensi (3) penguasaan akademik dan (4) sikap kepribadian.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh
guru secara formal diterbitkan dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, PP No. 19 tentang Standar
Nasional Pendidikan, Permendiknas No.16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru dan PP No. 74 tahun 2008 tentang Guru. Kompetensi guru tersebut
yaitu Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial dan
Kompetensi Profesional.
Pidarta menyatakan
bahwa beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keprofesionalan guru
antara lain adalah: (1) Meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam pelaksanaan
proses pembelajaran; (2) Berdiskusi tentang rencana pembelajaran; (3)
Berdiskusi tentang substansi materi pembelajaran; (4) Berdiskusi tentang
pelaksanaan proses belajar mengajar termasuk evaluasi pengajaran; (5)
Melaksanakan observasi aktivitas rekan sejawat di kelas; (6) Mengembangkan
kompetensi dan performansi guru; (7) Mengjakji jurnal dan buku pendidikan; (8)
Mengikuti studi lanjut dan pengembangan pengetahuan melalui kegiatan ilmiah;
(9) Melakukan penelitian; (10) Menulis artikel; (11) Menyusun laporan
penelitian; (12) Menyusun makalah; (Menyusun laporan atau reviu buku (Priansa,
2014: 113).
Keprofesionalan guru
setidaknya memenuhi persyaratan minimal kompetensi profesional yang dijabarkan
dalam PP No. 74 tahun 2008 yang menyatakan bahwa kompetensi profesional
merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya
meliputi:
a. Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi
program satuan pendidkan,mata pelajaran dan atau kelompok mata pelajaran yang
diampu.
b. Konsep dan metode disiplin keilmuan teknologi atau seni yang relevan
yang secara konseptual menaungi atau
koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan atau kelompok
mata pelajaran yang akan diampu.
Guru adalah salah
satu faktor penting dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Oleh karena
itu, meningkatkan kedisiplinan guru berarti juga diiringi dengan meningkatkan
mutu guru. Meningkatkan mutu guru bukan hanya dari segi kesejahteraannya,
tetapi juga profesionalitasnya. UU No. 14 tahun 2005 pasal 1 ayat (1)
menyatakan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah. Sebagai seorang profesional, guru harus memiliki
kompetensi keguruan yang cukup. Kompetensi keguruan itu tampak pada
kemampuannya menerapkan sejumlah konsep, asas kerja sebagai guru, mampu
mendemonstrasikan sejumlah strategi maupun pendekatan pengajaran yang menarik
dan interaktif, disiplin, jujur dan konsisten.
Berdasarkan kajian
tersebut di atas, keprofesionalan guru adalah kemampuan yang dimiliki guru dengan mengedepankan mutu dan kualitas layanan
yang memenuhi standarisasi kebutuhan masyarakat, bangsa dan pengguna
serta memaksimalkan kemampuan peserta didik berdasar potensi dan kecakapan yang
dimiliki masing-masing individu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar