1. Definisi Kompetensi Profesional Guru
Pengertian
kompetensi menurut Sagala (2013: 23) merupakan peleburan dari pengetahuan (daya
pikir), sikap (daya kalbu), dan keterampilan (daya fisik) yang diwujudkan dalam
perbuatan. Tyson (2006:
211) menyatakan bahwa istilah kompetensi telah digunakan untuk menggambarkan
atribut yang diperlukan dalam menghasilkan kinerja yang efektif. Kompetensi
berkaitan dengan peran yang diemban, atau campuran dari atribut dan pekerjaan.
Gillery dan Enggland
membahas kompetensi dari aspek pengembangan sumber daya manusia bahwa
kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki oleh seseorang sehingga membolehkan
seseorang itu untuk menduduki peran (Yamin, 2010: 2). Martin (2006: 71)
menyatakan bahwa kompetensi biasanya mengacu pada fungsi atau kegiatan yang
dilakukan oleh manajer, seperti pengembangan pegawai, di mana kompetensi
merupakan kualitas individu yang dibawa pegawai ke dalam pekerjaan, seperti
kreativitas dan keterampilan menghasilkan jaringan.
Elliot
dan Dweck (2005: 211) menyatakan bahwa Kamus Bahasa Inggris Oxford
mendefinisikan kompetensi sebagai kondisi atau kualitas diri, kemampuan,
kecukupan, kesuksesan, dan efektivitas. Kompetensi merupakan peta kualitas dari
kemampuan, kecukupan, kesuksesan, dan efektivitas yang dimiliki pegawai. Sementara menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Dari beberapa
pengertian kompetensi seperti tersebut di atas disimpulkan bahwa kompetensi
merupakan kemampuan atau kecakapan atau keberdayaan yang merujuk pada keadaan
atau kualitas, mampu, dan sesuai dengan yang diharapkan.
Pengertian
profesional juga beragam dari berbagai sumber, Webstar dalam Fachrudin (2009: 1)
mengemukakan profesional berasal dari
kata profesi yang diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang
mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang
intensif.
Oxford Dictionary oleh Elliot dan Dweck (2005: 517) menjelaskan profesional adalah orang yang
melakukan sesuatu dengan pembayaran, sedangkan yang lain tanpa pembayaran.
Artinya profesionalisme adalah suatu terminologi yang menjelaskan bahwa setiap
pekerjaan hendaklah dikerjakan oleh seseorang yang mempunyai keahlian dalam
bidangnya atau profesinya. Seseorang akan menjadi profesional bila ia memiliki
pengetahuan dan keterampilan bekerja dalam bidangnya. Hakekat profesi memiliki
fungsi yang penting dalam kehidupan dan perkembangan masyarakat.
Profesional yang
berasal dari kata profesi merujuk pada orang yang menyandang profesi yang
dimaksud. Jadi profesi itu menitikberatkan pada jenis keahlian/pekerjaan
sedangkan profesional menitik beratkan pada individunya yang memiliki keahlian
tersebut. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen juga memberikan pengertian tentang profesional yaitu pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu
atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Oemar Hamalik dalam Fachrudin
(2009: 3) mengutip pendapat Blackington bahwa a profesional may defined most
sumply as a vovation which is organized, invompletely, no doub, but genuinely,
for the performance of function.
Dari berbagai
pendapat di atas, ditarik kesimpulan bahwa profesional berkaitan dengan
pekerjaan yang membutuhkan standar mutu tertentu melalui pendidikan atau
latihan.
Sering
membingungkan pengertian guru profesional dengan kompetensi profesional guru
menurut Undang-undang Guru dan Dosen. Oleh karena itu, perlu dijelaskan lebih
lanjut agar tidak keliru menafsirkannya.
Guru profesional
adalah guru yang mengedepankan mutu dan kualitas layanan dan produknya, layanan
guru harus memenuhi standardisasi kebutuhan masyarakat, bangsa, dan pengguna
serta memaksimalkan kemampuan peserta didik berdasar potensi dan kecakapan yang
dimilki masing-masing individu (Yamin, 2010: 28). Produk guru adalah prestasi
siswa dan lulusannya dari sekolah yang harus bersaing dalam masyarakat global.
Oleh karena itu guru profesional harus berani berinovasi dalam pembelajaran dan
mengembangkan pembelajaran bermutu, dinamis, dan bermakna.
Guru
profesional menurut Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 7 ayat 1 merupakan bidang pekerjaan khusus yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip: a) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan
idealisme, b) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia, c)
memiliki kualifikasi akademik atau latar belakang pendidikan sesuai dengan
bidang tugasnya, d) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugasnya,
e) memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalannya, f)
memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja, g)
memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan
sesuai dengan bidang kerja, h) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, i) memiliki organisasi profesi yang
mengatur kewenangan tugas keprofesionalan guru.
Berdasarkan
uraian di atas, kompetensi profesional guru adalah kemampuan maupun karakter
guru mengenai sikap, perilaku atau kemampuan, serta kemampuan yang relatif
stabil ketika menghadapi situasi dan kondisi di tempat kerjanya, yang terbentuk
oleh sikap dan perilakunya tersebut.
Kompetensi
Profesional yang dimaksud dalam penelitian ini adalah kompetensi profesional
yang sesuai dengan yuridis formal dari pemerintah. Dalam Standar Nasional
Pendidikan, penjelasam Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa yang
dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta
didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional
Pendidikan (Mulyasa, 2013: 135).
2. Kompetensi
yang Harus Dikuasai oleh Guru
Kompetensi yang
harus dimiliki oleh guru menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen meliputi empat kompetensi yaitu: (1) kompetensi pedagogik, (2)
kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional
yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Menurut Mulyasa (2013:
27-28) keempat standar kompetensi guru tersebut masih bersifat umum dan perlu
dikemas dengan menempatkan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah yang beriman
dan bertakwa, serta sebagai warga negara Indonesia yang demokratis dan
bertanggung jawab. Pengembangan keempat standar kompetensi guru di atas perlu
didasarkan pada (1) landasan konseptual, landasan teoritik, dan peraturan
perundangan yang berlaku, (2) landasan empirik dan fenomena pendidikan
pendidikan yang ada, kondisi, strategi, dan hasil di lapangan, serta kebutuhan
stakeholders, (3) jabaran tugas dan fungsi guru: merancang, melaksanakan, dan
menilai pembelajaran, serta mengembangkan pribadi peserta didik, (4) jabaran
indikator standar kompetensi: rumpun kompetensi, butir kompetensi, dan
indikator kompetensi, dan (5) pengalaman belajar dan asesmen sebagai tagihan
konkret yang dapat diukur dan diamati untuk setiap indikator kompetensi.
Guru yang bermutu
niscaya mampu melaksanakan pendidikan, pengajaran dan pelatihan yang efektif
dan efisien. Guru yang profesional diyakini mampu memotivasi siswa untuk
mengptimalkan potensinya dalam kerangka pencapaian standar pendidikan yang
ditetapkan. Kompetensi profesional menurut Sagala (2013:
41) meliputi (1) penguasaan terhadap landasan kependidikan, dalam kompetensi
ini termasuk (a) memahami tujuan pendidikan, (b) mengetahui fungsi sekolah di
masyarakat, (c) mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan; (2) menguasai
bahan pengajaran, artinya guru harus memahami dengan baik materi pelajaran yang
diajarkan. Penguasaan terhadap materi materi pokok yang ada pada kurikulum
maupun bahan pengayaan; (3) kemampuan menyusun program pengajaran, mencakup
kemampuan menetapkan kompetensi belajar, mengembangkan bahan pelajaran dan
mengembangkan strategi pembelajaran; dan (4) kemampuan menyusun perangkat
penilaian hasil belajar dan proses pembelajaran.
3. Indikator
Kompetensi Profesional
Menurut Mulyasa
(2013: 136) kompetensi profesional guru secara lebih khusus dapat dijabarkan
sebagai berikut: a) Memahami Standar Nasional Pendidikan, b) Menguasai materi
standar, c) Mengelola program pembelajaran, d) Mengelola kelas, e) Menggunakan
media dan sumber pembelajaran, 6) Menguasai landasan-landasan kependidikan, 7)
Memahami dan melaksanakan pengembangan peserta didik, 8) Memahami dan menyelenggarakan
administrasi sekolah, 9) Memahami penelitian dalam pembelajaran, 10)
Menampilkan keteladanan dan kepemimpinan dalam pembelajaran, 11) Mengembangkan
teori dan konsep dasar kependidikan, 12) Memahami dan melaksanakan konsep
pembelajaran individual.
Lebih lanjut Saud
(2008: 50) menjelaskan bahwa untuk keperluan analisis tugas guru sebagai
pengajar, maka kompetensi kinerja profesi keguruan (generic teaching competencies) dalam penampilan aktual proses
belajar mengajar, minimal memiliki empat kemampuan, yakni: 1) Merencanakan
proses belajar mengajar, 2) Melaksanakan dan memimpin/mengelola proses belajar
mengajar, 3) Menilai kemajuan proses belajar mengajar, 4) Menguasai bahan
pelajaran.
Dari kedua pendapat
di atas, disimpulkan melalui kompetensi profesional untuk guru SMP yang diuraikan
dalam Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru secara lebih rinci yaitu: Kompetensi inti yang dijabarkan dalam
kompetensi Guru Mata Pelajaran sebagai indikator esensial:
a. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir
keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu dengan indikator esensialnya
adalah: (1) pendidikan sesuai dengan bidang ajar, (2) melakukan studi lanjut,
(3) menambah wawasan melalui penataran, workshop.
b. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar
mata pelajaran yang diampu, dengan indikator esensialnya: (1) memahami standar
kompetensi mata pelajaran yang diampu (2) memahami tujuan pembelajaran yang
diampu.
c. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu
secara kreatif, dengan indikator: (1) memilih materi pembelajaran yang diampu
sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik (2) Mengolah materi pelajaran
yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
d. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan
dengan melakukan tindakan reflektif, dengan indikator (1) melakukan refleksi
terhadap kinerja sendiri secara terus-menerus (2) memanfaatkan hasil refleksi
dalam rangka peningkatan keprofesionalan (3) mengikuti kemajuan zaman dengan
belajar dari berbagai sumber.
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk pengembangan diri, dengan indikator esensial: (1) memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi, (2) memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar