Sabtu, 09 Mei 2020

KOMPETENSI PROFESIONAL GURU


1.   Definisi Kompetensi Profesional Guru
Pengertian kompetensi menurut Sagala (2013: 23) merupakan peleburan dari pengetahuan (daya pikir), sikap (daya kalbu), dan keterampilan (daya fisik) yang diwujudkan dalam perbuatan. Tyson (2006: 211) menyatakan bahwa istilah kompetensi telah digunakan untuk menggambarkan atribut yang diperlukan dalam menghasilkan kinerja yang efektif. Kompetensi berkaitan dengan peran yang diemban, atau campuran dari atribut dan pekerjaan.
Gillery dan Enggland membahas kompetensi dari aspek pengembangan sumber daya manusia bahwa kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki oleh seseorang sehingga membolehkan seseorang itu untuk menduduki peran (Yamin, 2010: 2). Martin (2006: 71) menyatakan bahwa kompetensi biasanya mengacu pada fungsi atau kegiatan yang dilakukan oleh manajer, seperti pengembangan pegawai, di mana kompetensi merupakan kualitas individu yang dibawa pegawai ke dalam pekerjaan, seperti kreativitas dan keterampilan menghasilkan jaringan.
Elliot dan Dweck (2005: 211) menyatakan bahwa Kamus Bahasa Inggris Oxford mendefinisikan kompetensi sebagai kondisi atau kualitas diri, kemampuan, kecukupan, kesuksesan, dan efektivitas. Kompetensi merupakan peta kualitas dari kemampuan, kecukupan, kesuksesan, dan efektivitas yang dimiliki pegawai. Sementara menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Dari beberapa pengertian kompetensi seperti tersebut di atas disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan atau kecakapan atau keberdayaan yang merujuk pada keadaan atau kualitas, mampu, dan sesuai dengan yang diharapkan.
Pengertian profesional juga beragam dari berbagai sumber, Webstar dalam Fachrudin (2009: 1) mengemukakan profesional berasal dari kata profesi yang diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus  yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif.
Oxford Dictionary oleh Elliot dan Dweck (2005: 517) menjelaskan profesional adalah orang yang melakukan sesuatu dengan pembayaran, sedangkan yang lain tanpa pembayaran. Artinya profesionalisme adalah suatu terminologi yang menjelaskan bahwa setiap pekerjaan hendaklah dikerjakan oleh seseorang yang mempunyai keahlian dalam bidangnya atau profesinya. Seseorang akan menjadi profesional bila ia memiliki pengetahuan dan keterampilan bekerja dalam bidangnya. Hakekat profesi memiliki fungsi yang penting dalam kehidupan dan perkembangan masyarakat.
Profesional yang berasal dari kata profesi merujuk pada orang yang menyandang profesi yang dimaksud. Jadi profesi itu menitikberatkan pada jenis keahlian/pekerjaan sedangkan profesional menitik beratkan pada individunya yang memiliki keahlian tersebut. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga memberikan pengertian tentang profesional yaitu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Oemar Hamalik dalam Fachrudin (2009: 3) mengutip pendapat Blackington bahwa a profesional may defined most sumply as a vovation which is organized, invompletely, no doub, but genuinely, for the performance of function.
Dari berbagai pendapat di atas, ditarik kesimpulan bahwa profesional berkaitan dengan pekerjaan yang membutuhkan standar mutu tertentu melalui pendidikan atau latihan.
Sering membingungkan pengertian guru profesional dengan kompetensi profesional guru menurut Undang-undang Guru dan Dosen. Oleh karena itu, perlu dijelaskan lebih lanjut agar tidak keliru menafsirkannya.
Guru profesional adalah guru yang mengedepankan mutu dan kualitas layanan dan produknya, layanan guru harus memenuhi standardisasi kebutuhan masyarakat, bangsa, dan pengguna serta memaksimalkan kemampuan peserta didik berdasar potensi dan kecakapan yang dimilki masing-masing individu (Yamin, 2010: 28). Produk guru adalah prestasi siswa dan lulusannya dari sekolah yang harus bersaing dalam masyarakat global. Oleh karena itu guru profesional harus berani berinovasi dalam pembelajaran dan mengembangkan pembelajaran bermutu, dinamis, dan bermakna.
Guru profesional menurut Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 7 ayat 1  merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip: a) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, b) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan,  keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia, c) memiliki kualifikasi akademik atau latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya, d) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugasnya, e) memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalannya, f) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja, g) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan sesuai dengan bidang kerja, h) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, i) memiliki organisasi profesi yang mengatur kewenangan tugas keprofesionalan guru.
Berdasarkan uraian di atas, kompetensi profesional guru adalah kemampuan maupun karakter guru mengenai sikap, perilaku atau kemampuan, serta kemampuan yang relatif stabil ketika menghadapi situasi dan kondisi di tempat kerjanya, yang terbentuk oleh sikap dan perilakunya tersebut.
Kompetensi Profesional yang dimaksud dalam penelitian ini adalah kompetensi profesional yang sesuai dengan yuridis formal dari pemerintah. Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasam Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (Mulyasa, 2013: 135).
       2. Kompetensi yang Harus Dikuasai oleh Guru
Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen meliputi empat kompetensi yaitu: (1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Menurut Mulyasa (2013: 27-28) keempat standar kompetensi guru tersebut masih bersifat umum dan perlu dikemas dengan menempatkan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah yang beriman dan bertakwa, serta sebagai warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan keempat standar kompetensi guru di atas perlu didasarkan pada (1) landasan konseptual, landasan teoritik, dan peraturan perundangan yang berlaku, (2) landasan empirik dan fenomena pendidikan pendidikan yang ada, kondisi, strategi, dan hasil di lapangan, serta kebutuhan stakeholders, (3) jabaran tugas dan fungsi guru: merancang, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, serta mengembangkan pribadi peserta didik, (4) jabaran indikator standar kompetensi: rumpun kompetensi, butir kompetensi, dan indikator kompetensi, dan (5) pengalaman belajar dan asesmen sebagai tagihan konkret yang dapat diukur dan diamati untuk setiap indikator kompetensi.
Guru yang bermutu niscaya mampu melaksanakan pendidikan, pengajaran dan pelatihan yang efektif dan efisien. Guru yang profesional diyakini mampu memotivasi siswa untuk mengptimalkan potensinya dalam kerangka pencapaian standar pendidikan yang ditetapkan. Kompetensi profesional menurut Sagala (2013: 41) meliputi (1) penguasaan terhadap landasan kependidikan, dalam kompetensi ini termasuk (a) memahami tujuan pendidikan, (b) mengetahui fungsi sekolah di masyarakat, (c) mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan; (2) menguasai bahan pengajaran, artinya guru harus memahami dengan baik materi pelajaran yang diajarkan. Penguasaan terhadap materi materi pokok yang ada pada kurikulum maupun bahan pengayaan; (3) kemampuan menyusun program pengajaran, mencakup kemampuan menetapkan kompetensi belajar, mengembangkan bahan pelajaran dan mengembangkan strategi pembelajaran; dan (4) kemampuan menyusun perangkat penilaian hasil belajar dan proses pembelajaran.
3. Indikator Kompetensi Profesional
Menurut Mulyasa (2013: 136) kompetensi profesional guru secara lebih khusus dapat dijabarkan sebagai berikut: a) Memahami Standar Nasional Pendidikan, b) Menguasai materi standar, c) Mengelola program pembelajaran, d) Mengelola kelas, e) Menggunakan media dan sumber pembelajaran, 6) Menguasai landasan-landasan kependidikan, 7) Memahami dan melaksanakan pengembangan peserta didik, 8) Memahami dan menyelenggarakan administrasi sekolah, 9) Memahami penelitian dalam pembelajaran, 10) Menampilkan keteladanan dan kepemimpinan dalam pembelajaran, 11) Mengembangkan teori dan konsep dasar kependidikan, 12) Memahami dan melaksanakan konsep pembelajaran individual.
Lebih lanjut Saud (2008: 50) menjelaskan bahwa untuk keperluan analisis tugas guru sebagai pengajar, maka kompetensi kinerja profesi keguruan (generic teaching competencies) dalam penampilan aktual proses belajar mengajar, minimal memiliki empat kemampuan, yakni: 1) Merencanakan proses belajar mengajar, 2) Melaksanakan dan memimpin/mengelola proses belajar mengajar, 3) Menilai kemajuan proses belajar mengajar, 4) Menguasai bahan pelajaran.
Dari kedua pendapat di atas, disimpulkan melalui kompetensi profesional untuk guru SMP yang diuraikan dalam Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru secara lebih rinci yaitu: Kompetensi inti yang dijabarkan dalam kompetensi Guru Mata Pelajaran sebagai indikator esensial:
a.       Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu dengan indikator esensialnya adalah: (1) pendidikan sesuai dengan bidang ajar, (2) melakukan studi lanjut, (3) menambah wawasan melalui penataran, workshop.
b.      Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu, dengan indikator esensialnya: (1) memahami standar kompetensi mata pelajaran yang diampu (2) memahami tujuan pembelajaran yang diampu.
c.       Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif, dengan indikator: (1) memilih materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik (2) Mengolah materi pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
d.      Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, dengan indikator (1) melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus-menerus (2) memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan (3) mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
e.       Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri, dengan indikator esensial: (1) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi, (2) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar