1.
Pengertian Kinerja
Kinerja merupakan suatu kegiatan yang
dilakukan untuk melaksanakan, menyelesaikan tugas dan tanggung jawab sesuai
dengan harapan dan tujuan yang telah ditetapkan (Supardi, 2014: 45). Dilihat dari arti kata
kinerja berasal dari kata performance, kata
“performance” memberikan tiga arti, yaitu: (1) “prestasi” seperti dalam
konteks atau kalimat “high performance car” atau “mobil yang sangat
cepat”; (2) pertunjukkan seperti dalam konteks atau kalimat “folk dance
performance” atau “pertunjukan tari-tarian rakyat”; (3) “pelaksanaan tugas” seperti dalam
konteks atau kalimat “inperforming his/her duties” (Ruky, 2002: 14).
Dari pengertian di atas, kinerja diartikan
sebagai prestasi, menunjukkan suatu kegiatan atau perbuatan dan melaksanakan
tugas yang telah dibebankan. Pengertian kinerja sering diidentikkan dengan
prestasi kerja. Karena ada persamaan antara kinerja dengan prestasi kerja.
Prestasi kerja merupakan hasil kerja seseorang dalam periode tertentu merupakan prestasi
kerja, bila dibandingkan dengan target/sasaran, standar, kriteria yang telah
ditentukan terlebih dahulu dan telah disepakati bersama ataupun
kemungkinan-kemungkinan lain dalam suatu rencana tertentu (Suprihanto, 1996: 7).
Kinerja sering disebut dengan prestasi
yang merupakan hasil atau apa yang keluar (outcomes) dari sebuah
pekerjaan dan kontribusi sumber daya manusia terhadap organisasi. Bila
diaplikasikan dalam aktivitas pada lembaga pendidikan berdasarkan pendapat di
atas, maka kinerja yang dimaksud adalah:
(1) prestasi kerja pada penyelenggara lembaga pendidikan dalam melaksanakan
program pendidikan mampu menghasilkan ulusan atau output yang semakin meningkat kualitasnya; (2) mampu
memperlihatkan/ mempertunjukkan kepada masyarakat (dalam hal ini peserta didik)
berupa pelayanan yang baik; (3) biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk
menitipkan anaknya sebagai peserta didik dalam memenuhi kebutuhan belajarnya
tidak memberatkan dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat; dan (4) dalam
melaksanakan tugasnya para pengelola lembaga pendidikan seperti kepala sekolah, guru dan tenaga
kependidikannya semakin baik dan berkembang serta mampu mengikuti dinamika
kebutuhan masyarakat yang selalu berubah sesuai dengan kemajuan dan tuntutan
zaman.
Kinerja mengandung makna hasil kerja,
kemampuan, prestasi, atau dorongan untuk melaksanakan suatu pekerjaan.
Keberhasilan individu atau organisasi dalam mencapai terget atau sasaran
tersebut merupakan kinerja. Kinerja adalah hasil kerja seseorang dalam suatu
periode tertentu yang dibandingkan dengan beberapa kemungkinan, misalnya
standar target, sasaran, atau kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu
(Suprihanto, 1996: 16).
Berdasarkan
pendapat-pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa kinerja adalah hasil kerja
yang telah dicapai oleh seseorang dalam suatu organisasi untuk mencapai tujuan
berdasarkan atas standarisasi atau ukuran dan waktu yang disesuaikan dengan
jenis pekerjaannya dan sesuai dengan norma dan etika yang telah ditetapkan.
Banyak faktor yang
mempengaruhi mutu kinerja seseorang antara lain: (1) partisipasi SDM, (2)
pengembangan karier, (3) komunkasi, kesehatan, dan keselamatan kerja, (4)
penyelesaian konflik, dan (6) kebanggaan (Cascio dalam Nawawi, 2000: 244). Aspek-aspek
lain yang dapat digunakan untuk menilai kerja atau prestasi kerja di antaranya:
(1) kemampuan kerja, (2) kerajinan, (3) disiplin, (4) hubungan kerja, (5)
prakarsa (6) kepemimpinan atau hal-hal khusus sesuai dengan bidang dan level
pekerjaan yang dijabatnya.
2. Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Kinerja
Banyak faktor yang mempengaruhi
kinerja organisasi maupun individu. Tempe mengemukakan bahwa: faktor-faktor
yang mempengaruhi prestasi kerja atau kinerja seseorang antara lain adalah
lingkungan, perilaku managemen, desain jabatan, penilaian kinerja, umpan balik
dan administrasi pengupahan (Tempe, 1992: 3). Sedangkan Kopelman menyatakan bahwa: kinerja organisasi
ditentukan oleh empat faktor antara lain yaitu: (1) lingkungan, (2)
karateristik individu, (3) karakterstik organisasi, dan (4) karakteristik pekerjaan
(Kopelman, 1986: 16).
Dengan demikian,
dapat diartikan bahwa kinerja pegawai sangat dipengauhi oleh karakteristik
individu yang terdiri atas pengetahuan, keterampilan, kemampuan, motivasi,
kepercayaan, nilai-nilai, serta sikap. Karakteristik
individu sangat dipengaruhi oleh karakteristik organisasi dan karakteristik pekerjaan.
3.
Kinerja Guru
Menurut undang-undang Republik
Indonesia No. 14 Tahun 2005 tantang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun
2005 dijelaskan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang
pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pada jalur
pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(Pasal 2 UU RI No. 14 Tahun 2005).
Peningkatan terhadap
kinerja guru di sekolah perlu dilakukan baik oleh guru sendiri melalui motivasi
yang dimilikinya maupun pihak kepala sekolah melalui pembinaan-pembinaan. Istilah “kinerja” dalam tulisan ini dimaksudkan sebagai terjemahan
dari kata performance (Bahasa Inggris). Performance didefinisikan “Performance is defined as
the record of out-comes produced on a specified job function or activity during
a specified time period” (Bernardin dan Russel, 1993: 378). Definisi itu
bermakna kinerja adalah catatan tentang hasil-hasil yang diperoleh dari
fungsi-fungsi pekerjaan tertentu atau kegiatan tertentu selama kurun waktu
tertentu pula.
Kinerja guru
merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan tugas pembelajaran di
madrasah dan bertanggung jawab atas peserta didik di bawah bimbingannya dengan
meningkatkan prestasi belajar peserta didik. Oleh karena itu, kinerja guru itu
dapat diartikan sebagai suatu kondisi yang menunjukkan kemampuan seorang guru
dalam menjalankan tugasnya di madrasah serta menggambarkan adanya suatu perbuatan
ang ditampilkan guru dalam atau selama melakukan aktivitas pembelajaran.
Guru yang memiliki kinerja yang baik
dan profesional dalam implementasi kurikulum memiliki ciri-ciri: mendesain
program pembelajaran, melaksanakan pembelajaran dan menilai hasil belajar
peserta didik (Basyirudin dan Usman, 2002: 83).
Perencanaan pembelajaran dibuat oleh
guru meliputi: (1) penentuan tujuan pembelajaran, (2) pemilihan materi sesuai
dengan waktu, (3) strategi optimum, (4) alat dan sumber, serta (5) kegiatan
belajar peserta didik, dan (6) evaluasi (Rasyidin, 1988: 63-64, Nurdin dan
Usman, 2002: 86).
Pelaksanaan pembelajaran merupakan
implementasi RPP. Pelaksanaan pembelajaran menurut Standar Proses untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah meliputi: kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan
kegiatan penutup (Lampiran Permendiknas RI nomor 41 tahun 2007: 6).
Untuk menilai kinerja guru selain
perencanaan, proses pembelajaran dan kemampuan membina hubungan dilakukan juga
terhadap kemampuan guru dalam melakukan penilaian. Penilaian yang dilakukan
guru pada saat awal, proses maupun pada akhir pembelajaran. Pada awal
pembelajaran penilaian dapat dilakukan melalui free test dan apersepsi.
Penilaian pada proses pembelajaran dapat dilakukan melalui observasi, tanya
jawab dan diskusi. Dan penilaian pada akhir kegiatan proses pembelajaran dapat
dilakukan melalui pos tes, pemberian tugas, dan sebagainya. Penilaian yang
dilakukan meliputi hasil belajar dan prestasi belajar. Penilaian awal, proses
dan akhir pembelajaran adalah pada awal lingkaran proses pembelajaran dilakukan penilaian mengenai
peserta didik untuk mengetahui tingkat perkembangan kognitif, afektif dan
kesiapan mempelajari bahan baru, bahan yang telah dipelajari sebelumnya (entering
behavior), pengalaman berhubungan dengan bahan pelajaran. Selama
berlangsungnya proses pembelajaran, peserta didik harus dipantau dan dinilai
terus menerus, untuk mengetahui hingga manakah bahan telah dikuasai, bahan
manakah yang harus dipahami, apa sebab kegagalan memahami bahan tertentu, metode
dan alat manakah yang ternyata paling besar atau paling kecil manfaatnya, dan
bahan manakah yang harus diajarkan kembali, kepada peserta didik mana. Pada
akhir pelajaran perlu lagi diadakan penilaian untuk mengetahiu: Apakah yang
telah mereka kuasai dari seluruh pelajaran, apa yang tak berhasil mereka
kuasai, apakah masih perlu diberikan ulangan, latihan inforcement bagi
peserta didik tertentu (Nurdin dan Usman, 2002: 14).
Selain perencanaan,
pelaksanaan, kemampuan membina hubungan dan evaluasi pembelajaran, pada KTSP
kinerja seorang guru dinilai dalam program remedial dan pengayaan sebagai
tindak lanjut dari evaluasi pebelajaran. Program
pengayaan merupakan program belajar yang diberikan kepada peserta didik yang
cepat dalam menguasai kompetensi dan materi pokok bahan pelajaran. Pemberia
pengayaan dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik yang
memiliki kecepatan dalam belajar dapat lebih ditingkaatkan lagi hasil
belajarnya serta dapat mempertahankan hasil belajar yang telah dicapai serta
memperoleh kesempatan berkembang secara optimal. Melalui program pengayaan
peserta didik diberikan kesempatan untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan
dan keterampilan dalam bidang mata pelajaran yang digelutinya.
Program pembelajaran perbaikan atau
remedial merupakan bentuk pembelajaran khusus yang diberikan guru kepada
seorang atau sekelompok peserta didik yang memmiliki masalah dan kelambanan
dalam belajar. Disebut pengajaran khusus karena peserta didik yang dilayani
adalah pesrta didik yang dilayani adalah peserta didik yang memliki masalah
dalam belajar (kurang atau tidak menguasai indikator/kompetensi dasar/materi
pokok, kesalahan memahami konsep, dan sebagainya), sehingga diperlukan
strategi, metode dan media pembelajaran yang khusus disesuaikan dengan
permasalahan belajar yang dialami peserta didik.
Kinerja guru juga dapat ditunjukkan
dari seberapa besar kompetensi-kompetensi yang dipersyaratkan dipenuhi. Kompetensi
tersebut meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial
dan kompetensi profesional (Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen).
Kompetensi pedagogik
adalah kemampuan mengolah pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman
terhadap peserta didik, perencanan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil
belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
kemampuan yang dimilikinya. Kompetensi kepribadian
adalah kepribadian yang mantap, skill dewasa, arif, dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Kompetensi profesi
adalah kemampuan penyesuaian bahan mata pelajaran pembelajaran secara luas dan
mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi
yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi sosial adalah
kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul
secara efektif denga peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta
didik, dan masyarakat sekitar.
4.
Indikator Kinerja Guru
Secara individual, kinerja seseorang
ditentukan oleh beberapa bidang sebagai berikut: (a) kemampuan (ability),
(b) komitmen (commitment), (c) umpan balik (feedback),
kompleksitas tugas (task compleksity), (e) kondisi yang menghambat (situational
constraint), (f) tantangan (challenge), (g) tujuan (goal),
(h) fasilitas, keakuratan dirinya (self-aficacy), (i) arah (direction),
usaha (effort), (j) daya tahan/ketekunan (persistence), (k)
strategi khusus dalam menghadapi tugas (task specific strategies) (Locke
and Latham, 1990: 253).
Kinerja pegawai dapat
dilihat dari: seberapa baik kualitas pekerjaan yang dhasilkan, tingkat
kejujuran dalam berbagai situasi, inisiatif dan prakarsa memunculkan ide-ide
baru dalam pelaksanaan tugas, sikap karyawan terhadap pekerjaan dalam (suka
atau tidak suka, menerima atau menolak), kerja sama dan keandalan, pengetahuan
dan keterampilan tentang pekerjaan, pelaksanaan tanggung jawab, serta
pemanfaatan waktu secara efektif.
Michel dikutip oleh Supardi (2013: 70)
mengemukakan indikator yang berkaitan dengan variabel kinerja guru meliputi:
1.
Kualitas kerja. Indikator kualitas kerja guru terdiri
dari menguasai bahan pelajaran, mengelola proses belajar mengajar, mengelola
kelas.
2.
Kecepatan/ketepatan kerja. Indikator kecepatan/ketepatan
kerja guru berhubungan dengan penggunaan media atau sumber belajar, menguasai
landasan pendidikan, merencanakan program pembelajaran.
3.
Inisiatif dalam kerja. Indikator inisiatif dalam kerja
guru terdiri dari memimpin kelas, mengelola interaksi belajar mengajar,
melakukan penilaian hasil belajar siswa.
4.
Kemampuan kerja.
Indikator kemampuan kerja guru meliputi penggunaan berbagai metode dalam
pembelajaran, memahami dan melaksanakan fungsi dan layanan bimbingan
penyuluhan,
5.
Komunikasi. Indikator komunikasi dalam hal ini dapat
memahami dan menyelenggarkan administrasi sekolah, memahami dan dapat
menafsirkan hasil-hasil penelitian untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar